di Pengadilan. Nelson Pomalingo Maafkan Terdakwa Pencemaran Nama Baik

457
ADV
10
BUPATI Gorontalo, Nelson Pomalingo bersama seorang terduga terdakwa. (foto/istimewa)

GORONTALO (RAGORO) – Rion Kaluku boleh bernafas lega, karena sebagai Bupati, Nelson Pomalingo dengan lapang dada  mau memaafkan terdakwa. Meskipun pelanggaran kasus IT yang dilakukan Rion dengan melayangkan makian dan ejekan kepada Nelson sebagai Bupati.

Persoalan itu dipicu oleh iklan BSG yang terpampang di Menara Limboto, dan sebelum jadi Bupati, iklan BSG itu sudah terpampang di sana. Yang bersangkutan meminta agar Menara harus bersih dari iklan karena  ketika itu Menara sudah dihias dengan lampu warna warni oleh Panasonic.

Kasus itu sendiri terjadi pada tahun 2020 silam, namun baru disidangkan kemarin. Nelson hadir di Pengadilan  Limboto bersama saksi Haris S. Tome.

“saya hadir di Pengadilan Limboto sebagai saksi korban terkait  pencemaran nama baik lewat Medsos atau  IT,” ungkapnya. Terdakwa benar- benar memposting dan membuat cuitan di Facebook. dan tadi terdakwa mengakui semua perbuatannya.

Nelson mengakui kalau dia sangat sakit hati ketika melihat postingan yang mengata-ngatai dirinya sebagai bego, bodoh, dan sebagainya. “pertama, saya hadir dipersidangan ini  hanya mencari pembuktian bahwa benar terdakwa telah melakukan perbuatan tersebut,” tegas Nelson. Bupati Kabgor ini berharap  semoga ini menjadi pelajaran bagi terdakwa termasuk orang lain supaya Arief dalam menggunakan medsos.

Kedua, Jangan mengulangi lagi menggunakan medsos yang tidak benar. Ketiga, Nelson   berharap semua orang punya kesadaran   dalam menggunakan IT atau medsos. Tapi akhirnya Nelson luluh juga, karena terdakwa   punya keluarga, apalagi mereka punya hubungan baik di masa lalu.

“saya kenal terdakwa karena dulu sering bertemu dan datang di asrama Salemba Jakarta sewaktu saya kuliah S3,” ujar Nelson. Nelson mengaku tak pernah punya masalah dengan terdakwa, Nelson juga mengakui kalau terdakwa punya kepribadian yang baik. (LaAwal-46)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *