GORUT (RAGORO) – Tenaga non Aparatur Sipir Negara (ASN) yang bekerja di lingkup Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara (Pemkab Gorut) mulai didata.
Mereka wajib mengisi blangko data diri. Selanjutnya untuk seleksi PPPK atau CPNS menunggu petunjuk teknis lebih lanjut.
Pendataan tenaga non ASN menindaklanjuti Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (Menpan-RB).
Surat tertanggal 22 Juli 2022 mewajibkan seluruh pemerintah daerah melakukan pendataan tenaga non ASN.
“Kami sudah minta batas waktu seluruh OPD menyiapkan data setiap tenaga non ASN (PTT), termasuk honorer K2 hingga 31 Agustus 2022 ini,” kata Kepala Bidang Kepegawaian, Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Gorut, Olfin Uno, Rabu (24/8) kemarin.
Saat ini, setiap OPD atau instansi pemerintah di daerah itu tengah melakukan verifikasi data terhadap tenaga non ASN di instansi masing-masing.
“Setelah diverifikasi, data tenaga non ASN dari masing-masing OPD akan kita validasi guna mengecek kebenaran data berdasarkan ketentuan yang dipersyaratkan,” ujar Olfin.
Seperti diketahui, batas waktu yang diberikan oleh Kemenpan-RB untuk melakukan pendataan adalah sampai 30 September 2022. (RG-56)











