GORUT (RAGORO) – Ada beberapa poin penting yang kemudian menjadi kesepakatan dalam rapat koordinasi forkopimda Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) terkait pelaksanaan Pilkades serentak tahun 2022 ini.
Pertama, secara khusus, pihak Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Gorut diminta untuk melakukan mapping masalah yang kemudian muncul saat pencoblosan dan pencegahannya. Kemudian mapping pasca pencoblosan dan penanganannya.
“Ini perlu dilakukan agar kita tahu, begitu ada penanganan akan diarahkan ke mana dan koordinasinya seperti apa,” tutur Bupati Gorut, Thariq Modanggu.
Kedua, perlu ada penegasan PPK ke panitia tingkat desa soal mapping tersebut. Mana yang boleh dan mana yang tidak boleh sudah harus ada penegasan.
“Mungkin perlu dibuatkan edaran, didatangi melalui camat-camat atau melalui Kesbangpol yang turun untuk memantau,” ujarnya.
“Jadi, dibuat satu instruksi ataukah edaran yang menjadi pegangan untuk memastikan supaya tidak ada perbedaan pandangan di antara satu panitia dan panitia yang lain, apalagi antara satu desa dengan desa yang lain. Itu harus dipastikan, ada mekanisme yang memastikan bahwa semua harus sama pandangan dan penerapannya pada saat hari H, ” jelas Bupati.
Ketiga, perlu ada perhitungan suara terpusat secara quick count, sekaligus untuk memantau perkembangan pemilihan.
“Nanti diatur teknisnya, siapa yang akan memberikan informasi, supaya satu saja informasi, sementara yang lain memback-up. Kalau datanya dari sub PPK di kecamatan atau Kesbangpol yang turun, silakan saling mensupport saja. Dan itu harus dipertegas, jangan berbeda informasi yang masuk,” terangnya.
Keempat, koordinasi intensif soal pengamanan. Perlu ada koordinasi berjenjang dari desa, dalam hal ini kecamatan untuk pengamanan di Tempat Pemungutan Suara (TPS), sebelum, pada saat pencoblosan dan sesudah.
Kelima, koordinasi dengan pihak Dinas Kesehatan, didalamnya Kepala Puskesmas untuk memastikan saat pemungutan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, misalnya pemilih pingsan di TPS dan lain sebagainya.
“Makanya, kalau boleh di desa yang zonanya berdekatan minimal stand by petugas kesehatan. Perlu disiapkan ambulance dan dikoordinasikan, bahkan di kecamatan yang desanya berjauhan itu bisa diback-up dengan ambulance dan petugasnya,” tukasnya.
Selanjutnya, koordinasi pengawasan distribusi logistik, sebelum, pada saat dan sesudah.
PPK tingkat Kabupaten juga diminta untuk berkoordinasi dengan pihak TNI-Polri melalui Pasie Ter dan juga Kabag Ops untuk peta-peta kerawanan.
“Kerawanan itu juga perlu didalami oleh masing-masing camat dan juga Kesbangpol dan BPMD yang turun pada saat hari H pencoblosan,” imbuhnya.
Terakhir, edaran soal hari H pemilihan, tidak menyebut kata libur, tapi lebih kepada dispensasi untuk belum melakukan kegiatan-kegiatan yang lain sebelum atau di atas waktu pencoblosan, agar tidak ada alasan tidak mencoblos karena masih ada kegiatan lain yang diikuti.
“Pokoknya seluruh kegiatan yang melibatkan masyarakat atau pemilih, baik itu di tingkat kabupaten maupun kecamatan ditiadakan. Kita tidak ingin hak pemilih yang akan menyalurkan hak pemilih terganggu,” tandasnya. (RG-56)











