Bupati Nelson Pomalingo Teken Semua Gaji dan THR

286
ADV
10
BUPATI Kabupaten Gorontalo, Nelson Pomalingo bersama pimpinan OPD. (foto/istimewa)

GORONTALO (RAGORO) – Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan dan TPP 14 serta  Gaji Tiga Belas dan TPP 13 dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo secepatnya direalisasikan. Hal itu setelah ditandatanganinya Peraturan Bupati (Perbub) nomor 15 Tahun 2022 tentang teknis pembayaran THR dan TPP 14 serta gaji 13 dan TPP 13 bersumber dari APBD Tahun 2022. “alhamdulillah Peraturan Bupati (Perbub) nomor 15 Tahun 2022 tentang teknis pembayaran THR dan tambahan penghasilan ke 14 dan gaji 13 bersumber dari APBD 2022, sudah saya tandatangani. Ini sebagai tindak lanjut dari Kebijakan Bapak Presiden Jokowi yang diumumkan beberapa waktu lalu. Instruksi beliau segera dibayarkan,” kata Bupati Nelson. Besaran THR dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) 14 sebesar 50% pada Pemkab Gorontalo tahun 2022 diestimasi sebesar Rp. 24.934.357.712.50, terdiri dari THR sebesar Rp. 21.837.490.798 dan TPP 14 50% sebesar Rp. 3.096.866.914.50. “insyaAllah proses pembayaran THR dan TPP 14 50% mulai hari ini dilakukan percetakan serta daftar gaji dan kebutuhan administrasi lainnya, sehingga hari senin pekan depan sudah bisa dicairkan,” sentil Bupati Nelson disela rapat evaluasi APBD di Ruang Madani siang kemarin, Kamis (21/04). Di pihak lain, para penerima hak THR dan Gaji 13 tahun 2022 terdiri dari PNS dan Calon CPNS yang bekerja pada instansi daerah, pegawai Pemerintah dengan perjanjian Kerja PPPK yang berkerja pada instansi Pemerintah, Bupati/Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, termasuk pimpinan dan anggota DPRD, Pimpinan BLUD, dan Pegawai Non Pegawai ASN yang bertugas pada instansi yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD dengan jumlah total 5.035 pegawai. (rg-53)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *