KABGOR – Pemerintah Kabupaten Gorontalo resmi merampingkan struktur organisasinya. Lewat pemberlakuan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) baru, jumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dipangkas signifikan dari 35 menjadi 24 instansi.
Langkah efisiensi ini dikukuhkan melalui pelantikan pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) oleh Bupati Gorontalo Sofyan Puhi di halaman Kantor Bupati Gorontalo, Limboto, Kamis (17/9/2026). Restrukturisasi massal ini ditujukan untuk mempercepat alur pelayanan publik sekaligus menghemat penggunaan anggaran daerah.
Dalam arahannya, Bupati Sofyan menegaskan bahwa perampingan birokrasi merupakan strategi agar roda pemerintahan bekerja lebih presisi dan responsif.
”SOTK baru ini disusun untuk memperkuat kinerja birokrasi. Kelembagaan yang lebih ramping ini dituntut bekerja presisi menuju pencapaian visi-misi daerah,” kata Sofyan.
Ia tidak menampik bahwa pengurangan instansi ini mengusik zona nyaman sebagian Aparatur Sipil Negara (ASN). Meski demikian, para pegawai diminta untuk tidak berkecil hati dan tetap menjaga kualitas integritas serta profesionalisme kerja.
”Kredibilitas seorang ASN tidak ditentukan oleh posisi tempatnya bertugas, melainkan oleh kualitas pelayanan yang dirasakan langsung oleh masyarakat,” tegasnya.
Melalui birokrasi yang lebih lincah, Pemkab Gorontalo menargetkan koordinasi antar-instansi dapat berjalan tanpa hambatan dan eksekusi program pembangunan bisa segera dirasakan dampaknya oleh masyarakat. (*)











