GORONTALO (RAGORO) – Jajaran Ditreskrimsus Polda Gorontalo berhasil P21 kasus tindak pidana pengumpulan dana tanpa ijin Bank Indonesia atau OJK yang dilakukan oleh tersangka AY dan istrinya SB.
“kasus bermula dari penyelidikan yang dilakukan jajaran Ditreskrimsus Polda Gorontalo pada bulan Mei tahun 2021, dan hasil pemeriksaan itu menetapkan satu orang tersangka yakni AY,” jelas Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono.
Kasus tersebut telah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Tinggi Gorontalo dengan nomor 395/P.S.4/Eku.2/04/2022 tanggal 14 April 2022. “bersamaan dengan itu juga dilaksanakan tahap 2 yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” tambahnya.
Modus yang digunakan tersangka dengan melakukan kegiatan perdagangan berjenjang/skema piramida. Tersangka tanpa izin menghimpun dan menarik dana dari masyarakat dengan memberikan janji keuntungan diluar kewajaran.
Sejak 2019 sampai dengan 2021 tersangka mensosialisasikan ke masyarakat untuk mengikuti investasi yang disebutnya forex family dengan cara menyerahkan sejumlah uang antara 1 juta hingga ratusan juta rupiah. Tersangka menawarkan profit atau keuntungan sebesar 27 hingga 30 % dari jumlah simpanan dalam jangka waktu tertentu.
“kegiatan tersangka ini berjalan hingga tahun 2021, sejak mulai beroperasi dari tahun 2019 ribuan orang yang telah menjadi nasabah sekaligus telah melakukan penyetoran uang kepada tersangka AY dan SB melalui rekening BRI, Mandiri, BCA, dan SulutGo atas nama SB, dimana uang nasabah yang sudah berhasil dihimpun oleh tersangka mencapai triliunan rupiah,” jelas Kabid Humas.
Kasus ini berhasil diungkap oleh Ditreskrimsus Polda Gorontalo kerjasama dengan OJK khususnya Satgas Waspada Investasi.
Berkaitan dengan kasus ini, Wahyu menyampaikan bahwa perlu diatensi dan menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar lebih berhati-hati memilih kegiatan investasi, jangan mudah percaya karena tujuan dari pelaku tindak pidana adalah memberikan janji dan masyarakat yang akan menjadi korban.
“kepada tersangka dikenakan pasal 106 UU No. 7 tahun 2014 tentang perdagangan, pasal 46 ayat 1 UU No. 10 Tahun 1998 tentang perbankan, Pasal 378 UU No. 1 Tahun 1946 tentang penipuan, Pasal 372 tentang penggelapan, Pasal 55 ayat (1) Angka 1, UU No. 1 Tahun 1946 turut serta melakukan tindak pidana dan Pasal 3, 4, 5 ayat (1) UU No. 8 Tahun 2010 tentang pencucian uang,” tuturnya. (awal-46)











