KotagorPemkot

Pemkot Sosialisasikan PP Nomor 47

143
×

Pemkot Sosialisasikan PP Nomor 47

Sebarkan artikel ini
Walikota Marten A. Taha saat membuka kegiatan Sosialisasi PP 47 tahun 2021, Senin (28/3, Foto PKP).

MAKASSAR (RAGORO)– Pemerintah Kota Gorontalo mulai sosialisasikan PP (Peraturan Pemerintah) nomor 47 tahun 2021, tentang tata cara pelaksanaan pembukuan, inventarisasi dan pelaporan barang milik daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo, Senin (28/3/2022) kemarin. Kegiatan yang dirangkaikan dengan bimbingan teknis aplikasi E-BMD bagi pimpinan organisasi perangkat daerah, pejabat penata usahaan barang/pengurus barang, dibuka langsung oleh Walikota Gorontalo Marten A. Taha.
Walikota Marten, dalam sambutannya mengungkapkan, dengan diterbitkannya peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara atau daerah, sebagaimana dengan telah diubah dengan peraturan pemerintah nomor 28 tahun 2020, memberikan dampak yang cukup besar terhadap pengaturan terkait dengan pengelolaan barang milik daerah. “Hal ini menunjukkan bahwa pengelolaan barang milik daerah merupakan salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Olehnya, barang milik daerah harus dikelolah dengan baik dan benar dengan mempertahankan asas fungsional, kepastian hukum, transfaran, efisiensi, akuntabilitas dan memiliki kapasitas nilai, “ujar Marten.
Lanjut, disisi lain optimalisasi pengelolaan barang milik daerah kata Marten, menjadi salah satu sumber pendapatan bagi pemerintah daerah yang dipergunakan untuk pencapaian tujuan nasional yaitu kemandiriannya suatu daerah. Seiring dengan pengelolaan barang milik daerah yang terus bertransformasi dan melaksanakan amanat regulasi yang lebih tinggi serta sejalan dengan penetapan Permendagri nomor 47 tahun 2021, maka telah di launching sistem E-BMD yang berbasis Permendagri. “Sistem E-BMD ini dibangun daerah bertujuan untuk membantu pemerintah daerah dalam menyajikan laporan secara cepat tepat dan handal, “ucapnya. Marten menitipkan pesan bagi pemimpin OPD dan pejabat penatausahaan barang/pengurus barang agar dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya, atas berbagai materi yang diberikan.(lev).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *