Soal Objek Wisata Tidak Berizin, Ariaty : Disparbud Gorut Harus Tegas

523
ADV
10
Ariaty Polapa

GORUT (RAGORO) – Masih adanya objek wisata tidak berizin yang beroperasi di Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), diminta Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk dapat ditindak tegas oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) di daerah itu. Dinas dengan potensi PAD yang begitu besar itu, diminta untuk tidak berpasrah diri, harus mampu melaksanakan apa yang menjadi tugasnya.

Seperti diketahui, dalam rapat evaluasi Komisi III bersama OPD penghasil PAD, salah satunya Disparbud, belum lama ini, sempat terungkap bahwa untuk kategori destinasi wisata yang ada di Gorut terbagi 3, yakni yang memiliki izin dan telah berkontribusi bagi daerah, kemudian yang memiliki izin dan tidak berkontribusi.

Selanjutnya, yang tidak memiliki izin dan tidak berkontribusi. Menurut Ketua Komisi III, Ariaty Polapa, untuk kategori terakhir tersebut tentu harus ada perhatian khusus dari Dinas Pariwisata. “Pasalnya ada destinasi wisata yang telah beroperasi di daerah, tidak memiliki izin dan tidak berkontribusi bagi daerah lagi,” tegasnya.

Menurut Srikandi PDIP itu, tentunya hal tersebut sebuah persoalan yang harus diseriusi. Karena kalau dilihat dari regulasi yang ada, maka jelas itu pelanggaran dan harus ada sanksinya. “Pihak dinas tentu harus memberikan perhatian serius untuk bagaimana persoalan yang satu ini dapat terselesaikan atau ada solusi yang dilakukan,” tegasnya.

Kalau memang ada objek wisata yang telah beroperasi dan belum memiliki izin, tentu kata Ariaty, harus ada tindakan tegas yang diambil oleh instansi teknis terkait. “Jika ini dibiarkan terus maka tentunya menjadi sebuah kelalaian dari pemerintah atau lebih tepat dikatakan pembiaran. Karena apa yang terjadi di depan mata hanya dibiarkan saja tanpa ada sebuah penanganan untuk sebuah penyelesaian,” tandasnya. (RG-56)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *