KABGOR – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Gorontalo menegaskan pihaknya telah melayangkan surat kepada Manajemen PT. Trijaya Tangguh (PT. TJT) Gorontalo pada tanggal 4 Februari 2022.
Dalam suratnya Disnakertrans meminta PT. TJT untuk dapat memberikan jawaban/Tanggapan terkait tuntunan Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) dengan batas waktu minggu ke 2 bulan Februari 2022.
Hal itu menyusul rekomendasi yang dikeluarkan DPRD Kabupaten Gorontalo kepada Disnakertrans agar dapat memfasilitasi pertemuan/perundingan antara pihak manajemen perusahaan PT TJT dengan KASBI.
Kadis Nakertrans Safwan Bano meminta KASBI untuk mendaftarkan federasi ke Disnakertrans maka apapun menjadi tuntunan mereka bisa kami layani, karena di atur dalam UU Nomor 21 Tahun 2000. Tentang sertifikat pekerja/sertifikat buruh pasal 18.
“Dimana sertifikat pekerja/sertifikat buruh, federasi dan konfederasi yang terbentuk memberitahukan secara tertulis permohonan pencatatan kepada instansi pemerintah yang bertanggungjawab yakni Disnakertrans Kabupaten Gorontalo,” ujar Safwan.
Lebih lanjut, Safwan mengatakan selama itu tidak mereka penuhi oleh pihak KASBi, pihaknya tidak memfasilitasi dan memediasi tuntunan mereka kepada pihak-pihak perusahan tersebut.
“jadi, Organisasi ini secara nasional sudah legal namun mereka belum mendaftarkan diri ke Pemerintah Daerah melalui Disnakertrans Kabupaten Gorontalo, karena tugas pemerintah sebagai mediator antara perusahan dan tenaga kerja harus difasilitasi untuk kesejahteraan,” pungkasnya. (RG.53)