Kepala Daerah Diminta Perhatikan Jarak Pemberian Vaksin Covid-19

532
ADV
10
GUBERNUR Rusli saat memimpin rapat forkopimda diperluas secara virtual. (f.Kominfo)

GORONTALO (RAGORO) – Gubernur Gorontalo Rusli Habibie menekankan kepada Bupati/Walikota dan jajaran Dinas Kesehatan Provinsi serta Kabupaten/Kota untuk memperhatikan jarak vaksinasi dosis satu ke dosis dua. Hal ini untuk menghindari pengulangan vaksinasi kembali, jika vaksin dosis I telah lewat enam bulan. “peringatan dari Kemenkes dan pemerintah pusat itu dari dosis satu ke dosis dua tidak bisa lewat dari enam bulan. Kalau sudah lewat enam bulan harus diulang lagi dari awal.

Dengan kata lain, kelompok tersebut menjadi sasaran drop out vaksinasi Covid-19, saya minta bupati/walikota tolong perhatikan ini,” kata Rusli saat memimpin Rapat Forkopimda diperluas yang juga diikuti Bupati/Walikota secara virtual, Senin (21/2). Rusli meminta,  seluruh bupati/walikota dan Satgas Covid-19 di tiap tiap Kabupaten/Kota untuk memperhatikan jarak pemberian vaksin.

Contohnya jika saat ini di Kota Gorontalo vaksinasi dosis satu sudah mencapai 100 persen,  maka harus dipantau untuk pemberian dosis dua. “contohnya di Kota Gorontalo sudah 100 persen vaksin dosis satu, tapi didalamnya yang 50 persen itu sudah lewat masa enam bulan belum divaksin dosis dua, nah sesuai aturan yang baru, mereka ini harus diulang lagi, coba bayangkan ini akan jadi sia-sia, semua yang kita kerjakan, bantuan dari TNI/Polri, dari seluruh masyarakat, stakeholder, waktu  habis, anggaran habis, semua sia sia,” tegasnya.

Rusli menargetkan akhir Maret nanti, Provinsi Gorontalo untuk vaksinasi dosis satu harus sudah bisa capai 100 persen dan dosis dua 80 persen. Sementara dosis III atau booster ditargetkan 60 persen. Untuk lansia dan anak -anak minimal 70 persen. “jadi perhatikan ini dan tolong, sekali lagi tolong, sosialisasikan kepada masyarakat di mana pun berada, kalau sudah tiba waktunya vaksin kedua segera lakukan di mana saja,” tegas Rusli. (rg-25)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *