GORUT (RAGORO) – Kurang lebih 97 persen pendapatan atau penerimaan daerah di Kabupaten Gorontalo Utara masih bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat. Itu artinya, hanya kurang lebih 3 persen penerimaan yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal ini tentu tidak bisa dibiarkan begitu saja. Pasalnya, kemajuan pembangunan daerah akan berjalan lambat. Untuk itu, Bupati Gorut, Indra Yasin meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang telah diberikan kewenangan dan tanggung jawab untuk mengelola pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah dapat meningkatkan PAD ke depan.
“Perlu disampaikan bahwa kontribusi PAD pada APBD tahun 2021 hanya sebesar 3,75 % adalah sangat kecil jika dibandingkan dengan daerah lain se Provinsi Gorontalo,” ungkap Indra Yasin dalam sambutannya saat membuka bimbingan teknis pengelolaan Pendapatan Asli Daerah dan evaluasi terhadap penerimaan PAD tahun 2021 yang diselenggarakan Badan Keuangan Gorut di Mana Hotel, Kota Gorontalo, Kamis (17/2) kemarin.
Untuk itu, Bupati Indra meminta dalam tahun anggaran 2022 perlu mengambil langkah-langkah dalam upaya menggali sumber-sumber potensi PAD. Dan meningkatkan penerimaannya untuk penguatan kapasitas fiskal di daerah dalam upaya untuk menuju Kabupaten Gorontalo Utara menjadi daerah otonom yang mandiri.
“Tentu ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian pimpinan OPD pengelola PAD, salah satunya agar perlu ada keseimbangan perhatian, yaitu perhatian dalam rencana penerimaan PAD dan perhatian pada anggaran belanja,” tuturnya. Selanjutnya, dalam upaya itu juga, perlu melaksanakan ekstensifikasi objek pajak daerah dan retribusi daerah. Kemudian khusus untuk Badan Keuangan agar melaksanakan pemutakhiran data pajak daerah dan melaksanakan penagihan piutang, pajak daerah secara rutin dan berkala setiap tahun. Masing-masing OPD agar saling berkoordinasi dalam pengelolaan potensi PAD dan peningkatan penerimaan.
“Dan selanjutnya agar pimpinan OPD melakukan pengawasan terhadap pengelola pajak dan retribusi agar dalam melaksanakan pemungutan dan penyetoran menggunakan media pungutan dan media setoran sesuai sistem dan prosedur yang telah ditetapkan,” tukasnya.
Lebih lanjut Indra mengatakan, dirinya akan memonitor setiap triwulan tahun anggaran 2022 terhadap PAD tersebut. “Perlu saya ingatkan dan tegaskan kembali bahwa kemampuan daerah berotonomi adalah seidentik dengan kemampuan kepala daerah bersama pimpinan OPD dalam menggali sumber-sumber PAD dan meningkatkan penerimaannya setiap tahun, agar Kabupaten Gorontalo Utara tidak tergantung lagi pada dana transfer dari pemerintah pusat dan menjadi daerah otonomi yang mandiri,” tandasnya. (RG-56)