KABGOR – Tinggal sejengkal lagi, status S2 Wabup Hendra Hemeto akan resmi disandangnya. Bahkan bisa dibilang orang nomor dua dipemerintahan itu tinggal menunggu proses wisuda, dengan gelar M.Si.
Wakil bupati Hendra S. Hemeto ST. M.Si menjadi peserta pascasarjana dan mengikuti seluruh proses yudisium program pascasarjana di Universitas Bina Taruna Gorontalo. Proses strata dua program studi magister ilmu administrasi itu digelar di hotel Aston, Rabu kemarin (2/2).
Wabup mampu meraih hasil yang maksimal dengan meraih IPK 3.67 kategori sangat memuaskan.
” Allhamdulillah, saya baru menyelesaikan yudisium S2 saya, M.Si, dalam program studi magister ilmu administrasi. Dan Allhamdulillah semua berjalan lancar,” ujar Hendra.
Sebelumnya Wabup dalam desertasinya mengangkat soal Kebijakan Pemda dalam perencanaan pengelolaan dana desa menjadi bahan audience Wakil Bupati untuk mengetahui sejauh mana pengelolaan di dikecamatan dan desa.
Kebijakan pemerintah daerah secara umum untuk seluruh kecamatan termasuk Kecamatan Batudaa coba di gali oleh Wabup bersama pemerintah setempat untuk dijadikan bahan tesis
” Dalam hal dasar hukumnya, selain merujuk pada Regulasi yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa,” Ujarnya.
Setiap tahun Pedoman Teknis Pengelolaan Dana Desa diatur oleh Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi selama ini. Berdasarkan hal tersebut, Pemerintah Daerah menerbitkan Peraturan Bupati Gorontalo tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Pedoman Teknis Penggunaan Dana Desa. Jumlah anggaran belanja pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah maupun alokasi untuk setiap program/kegiatan merupakan jumlah tertinggi yang dapat dipergunakan dan harus dapat ditutup oleh pendapatan yang diperkirakan yang akan diterima oleh pemerintah desa. ” Dalam hal jumlah anggaran belanja tidak mampu ditutup oleh pendapatan, maka selisih atau defisit tersebut harus ditutup dengan pembiayaan desa. ” Tukas Wabup. (RG.53)