\BONE BOLANGO (RAGORO) – Salah satu Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang akan dibahas oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bone Bolango, adalah Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Hal ini sebagaimanan disampaikan Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Bone Bolango, Syamsu Botutihe, Senin (24/01/2022) kemarin.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengaku, keberadaan Perda PDRD ini sangat urgen dan harus segera ada di Kabupaten Bone Bolango.
Kenapa demikian? karena Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini berkaitan dengan kewenangan pemerintah daerah dalam melakukan penegakkan pembayaran pajak dan retribusi. “kalau Perda ini tidak ada, tentunya daerah tidak dapat melakukan pemungutan pajak dan restibusi,” ujarnya.
Selain itu, Ranperdea pajak dan retribusi ini juga sangat besar manfaatnya, karena akan sangat berkontribusi besar dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Bone Bolango.
“apalagi Bone Bolango sebagai daerah yang baru tumbuh, maka selain anggaran dari pusat, tentunya membutuhkan pos-pos anggaran dari sektor lain untuk membiaya program pembangunan, dan itu ada pada PAD yang tentunya untuk memaksimalkan PAD itu, membutuhkan payung hukum yang kuat, yakni Perda PDRD,” ungkapnya.
Syamsu Botutihe yang juga anggota DPRD dari Dapil Bone Pesisir ini menambahkan untuk pembentukan Ranperda PDRD ini akan diawali dengan naskah akademik, termasuk kajian lapangan.
Namun demikian, Syamsu tidak memungkiri dalam pembentukan dan penyusunan Ranperda PDRD ini, pasti akan menemui kerumitan-kerumitan, terlebih pada hal-hal yang bersifat teknis. Seperti sosialisasi dan uji publik kepada masyarakat, karena yang akan dikenai retribusi dan pajak adalah masyarakat.
“tentu masyarakat punya pola berpikir sendiri tentang Ranperda ini, sehingga itu, tugas kita adalah bagaimana menyatukan pola pikir masyarakat ini kedalam draf Ranperda,” paparnya.
Namun demikian, Syamsu berharap penyusunan Ranperda PDRD ini bisa berjalan mulus sampai pada tahap penetapan menjadi Peraturan Daerah (Perda). “kalau kita melihat manfaatnya, tentu kita berharap Perda PDRD ini bisa terwujud,” tuturnya. (awal-46)