GORONTALO (RAGORO) – Dengan telah dihapusnya status Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantinya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), kini dalam memungut biaya izin pendirian bangunan, pemerintah daerah harus membuat peraturan daerah (perda) yang mengatur tentang hal tersebut.
Seperti diketahui, PBG telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dan PBG ini kembali diingatkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian kepada seluruh pemerintah daerah, termasuk Kabupaten Gorut, saat rapat kerja terkait evaluasi program strategis kegiatan pemerintah daerah secara virtual, Senin (24/1) kemarin.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Gorut, Indra Yasin menyatakan, tentu pihaknya harus meresponnya dengan segera mengambil langkah-langkah konkrit.
“Ya, tentu kita harus percepat itu, karena kalau kita melaksanakan proyek pembangunan di lapangan, maka izin itu sudah harus ada,” ungkap Indra Yasin.
Oleh sebab itu, Pemkab Gorut kata Indra, telah membahas mengenai ranperda PBG ini lewat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
“Itu sudah dua kali pembahasan. Dan kami berharap itu segera dimasukkan atau diusulkan ke DPRD guna memperoleh persetujuan.
Sehingga pelaksanaan proyek-proyek pembangunan tidak terhambat,” tuturnya. Makanya, lanjut Bupati, dirinya telah mendorong agar Ranperda PBG ini bisa secara bersamaan masuk dalam 5 ranperda yang telah terlebih dahulu dibahas DPRD.
“Sehingga saya kira ini bisa segera dibahas, karena sifatnya sangat mendesak sebelum kita memulai pekerjaan-pekerjaan di lapangan,” imbuhnya. Apalagi, tahun ini Bupati Gorut dua periode itu mengaku, dana untuk proyek fisik yang tersedia, baik dari DAK maupun PEN cukup besar. (RG-56)











