GORUT (RAGORO) – Menindaklanjuti aduan masyarakat Desa Molonggota, Kecamatan Gentuma Raya terkait oknum kepala desa setempat yang terindikasi melakukan beberapa hal yang bertentangan dengan hukum, ditindaklanjuti Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan turun ke desa tersebut, Rabu (19/1).
Dan dari hasil turun lapangan atas laporan atau aduan masyarakat, di dalamnya unsur Badan Permusyawatan Desa (BPD), seperti dugaan korupsi pembangunan rumah layak huni (mahyani), ternyata tidak sepenuhnya benar.
Sebagaimana diungkapkan Ketua Komisi I Rina Polapa, saat dihubungi via telepon seluler, Kamis (20/1) kemarin.
Srikandi Partai Golkar itu mengaku, setelah pihaknya berdiskusi dengan masyarakat dan pemerintah desa, termasuk kecamatan, bahwasanya, untuk pelaksanaan pembangunan mahyani tahun 2020 berdasarkan audit inspektorat, itu tidak didapati adanya permasalahan yang berarti .
“Kalau dari hasil audit inspektorat, apa yang disangkakan masyarakat untuk pelaksanaan pembangunan mahyani tahun 2020, itu sudah selesai. Sehingga, kita masih harus menunggu untuk audit terhadap pelaksanaan program tahun 2021 di tahun 2022 ini,” ungkap Rina.
Ia melihat, permasalahan utama yang kemudian dipersoalkan lebih pada administrasi dan kebijakan yang diambil kepala desa dalam pelaksanaan program yang dianggap tidak melibatkan masyarakat secara utuh.
“Yang jelas, untuk dugaan korupsi itu dari audit inspektorat tidak ada masalah dan hanya TGR tapi sudah dibayarkan,” imbuhnya.
Hanya memang, kata Rina, pihaknya menilai kebijakan-kebijakan yang tidak sesuai dari kepala desa yang justru menjadi pemicu timbulnya polemik di masyarakat.
“Sehingga kami kira ini peran dari camat dan jajarannya untuk memberikan pembinaan kepada kepala desa yang notabene merupakan pegawai dari kantor camat, karena berstatus plt,” ujarnya.
Oleh karena itu, Aleg dua periode dapil Atinggola – Gentuma Raya itu berharap, agar permasalahan di Desa Molonggota dapat segera diselesaikan oleh pihak BPMDes dan kecamatan.
“Artinya, tidak ada lagi permasalahan yang muncul di antara kepala desa dan masyarakatnya,” tandasnya. (RG-56)











