DI HAMPIR setiap permulaan tahun baru, jajaran Komisi III Deprov, tidak jarang masih mendapati kabar, ada proyek infrastruktur yang terpaksa dikenakan sanksi denda kepada jasa konstruksi atau kontraktor yang menangani-nya. Semata karena keterlambatan perampungan pekerjaan fisik yang diamanatkan kepada mereka.
Hal itu diakui oleh jajaran komisi yang membidangi urusan Perencanaan dan Pembangunan ini, sudah demikian adanya, aturan yang berlaku.
Untuk itu, dalam mengimbanginya, anggota Komisi III Deprov, Ismail Alulu, pun mengharapkan harus diingat dan ditindaklanjuti pula, hak-hak dari jasa konstruksi atau para kontraktor ini, bila semua pekerjaan dan kelengkapan administrasi mereka, sudah dipenuhi, dalam melakoni kontrak proyek yang diamanatkan kepada mereka.
“Artinya, bila kesemua kontrak dan segala prosedur administrasi dari setiap proyek infrastruktur, sudah selesai dilakukan mereka, para kontraktor ini. Maka, harus pula dari pihak eksekutif atau OPD yang menaungi jenis pekerjaan proyek itu, melunasi atau membayarkan apa yang menjadi hak-hak dari para jasa konstruksi ini,” harap Alulu.
Dengan harapan, kata Alulu, dari kerjasama ini, kelak satu sama lain akan beroleh pengalaman untuk berbuat yang lebih baik lagi, dalam melakukan setiap jenis pekerjaan infrastruktur.
Dimana, Komisi III turut berharap, untuk lebih dihindari keterlambatan perampungan proyek yang melewati jadwal kontrak pelaksanaannya. Dengan tentunya, tidak melupakan mutu dan kwalitas dari pekerjaan infrastruktur itu sendiri. (ayi)