GORUT (RAGORO) – Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2021 yang dilaksanakan oleh Ombudsman Republik Indonesia, menempatkan Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) berada pada zona hijau dengan nilai 83,5.
Daerah terbungsu di Provinsi Gorontalo itu menjadi satu-satunya daerah di Bumi Serambi Madinah itu yang masuk zona hijau.
Seperti diketahui, penilaian tersebut dilakukan sebagai bentuk penanganan terhadap rendahnya kepatuhan atau implementasi standar pelayanan yang mengakibatkan berbagai jenis mal administrasi di instansi pelayanan publik.
Misalnya, ketidakjelasan prosedur, ketidakpastian jangka waktu layanan, pungli, korupsi, ketidakpastian layanan perijinan investasi, kesewenang-wenangan secara makro mengakibatkan rendahnya kualitas pelayanan publik.
Rendahnya kualitas pelayanan publik akan mengakibatkan ekonomi biaya tinggi dan terhambatnya pertumbuhan investasi, yang pada akhirnya kepercayaan publik terhadap aparatur dan pemerintah menurun yang berpotensi mengarah pada apatisme publik.
Penjabat Sekretaris Daerah Gorontalo Utara (Pj Sekda Gorut), Suleman Lakoro yang ditemui di ruang kerjanya, Selasa (4/1) kemarin, mengaku ini menjadi kabar baik bagi Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara (Pemkab Gorut).
“Alhamdulillah untuk penilaian tahun 2021 itu, setelah diumumkan oleh Ombudsman pusat, itu kita berada di zona hijau, berarti pelayanan kita sudah semakin baik dari tahun-tahun sebelumnya yang masih berada di zona merah dan kuning,” ungkap Suleman.
Olehnya, Ia berharap, ke depan, dengan telah dilaunchingnya Core Values ASN “BerAKHLAK” dan Employer Branding “Bangga Melayani Bangsa” akan menjadi motivasi setiap ASN di Gorut untuk semakin meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Terutama, untuk menyiapkan sarana prasarana supaya masyarakat yang datang dilayani itu akan merasa nyaman. “Insya Allah tahun yang akan datang, paling tidak kita akan tetap pertahankan berada di zona hijau,” harapnya.
Terkait dengan penilaian pelayanan publik ini, Suleman menjelaskan, ada beberapa indikator yang mendasari.
“Ada indikator-indikator penilaian terhadap OPD yang dinilai, terutama menyangkut SOP, yang berisikan tentang jenis pelayannya, mekanisme seperti apa, persyaratannya seperti apa, kemudian waktu pelayanan berapa lama, termasuk biayanya.
Artinya, secara transparan telah dicantumkan dalam sebuah baliho yang mudah dibaca oleh masyarakat yang akan dilayani,” imbuhnya.
Selanjutnya, terkait sarana prasarana, misalnya yang dilayani penyandang disabilitas, maka disiapkan fasilitas, seperti ruang tunggu, ada tangga khusus. Demikian juga untuk anak disiapkan tempat bermain khusus, serta tempat bagi ibu menyusui.
“Seperti itulah yang harus disiapkan. Termasuk menyiapkan sarana tambahan, seperti TV, ruang ber-AC dan tempat duduk yang nyaman.
Tentu itu sedikit demi sedikit akan kita siapkan, sehingga mereka yang dilayani bisa nyaman, kemudian puas terhadap pelayanan kita, itu yang paling pokok,” tandasnya. (RG-56)