HeadlinesPolda

Selama Tahun 2021, Delapan Anggota Polda Dipecat

236
×

Selama Tahun 2021, Delapan Anggota Polda Dipecat

Sebarkan artikel ini
Irjen Pol. Akhmad Wiyagus

GORONTALO (RAGORO) – Selama tahun 2021, delapan personel dilingkungan Polda Gorontalo telah dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dengan berbagai persoalan. Hal ini merupakan wujud dan bentuk komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi tegas, berupa punishment atau hukuman bagi anggota yang melakukan pelanggaran, termasuk Kode Etik Kepolisian.

Kapolda Gorontalo, Irjen Pol Dr. Akhmad Wiyagus, mengatakan, PTDH terhadap 8 personel Polri khususnya Polda Gorontalo ini telah melalui penilaian dari beberapa asas, seperti asas kepastian status terhadap anggota yang melakukan pelanggaran dan kode etik.

“ada juga asas kemanfaatan bagi organisasi dan anggota Polri terhadap PTDH itu, kemudian asas keadilan memberikan reward kepada personel yang berprestasi dan memberikan punishment atau hukuman kepada personel yang melakukan pelanggaran baik disiplin maupun kode etik,” katanya.

Kapolda menambahkan, sebagian besar persoalan yang terjadi adalah penyalahgunaan narkoba yang berimplikasi pada penurunan kedisiplinan dan produktifitas kerja.

“ini adalah tantangan besar bagi Kepolisian Daerah Gorontalo, dimana selain memberantas peredaran narkoba secara eksternal, juga harus memberantas peredaran narkoba dari internal Polri itu sendiri,” jelas Akhmad Wiyagus.

Sehingga itu, Kapolda berharap kepada seluruh personel Polda Gorontalo, untuk melaksanakan tugas dan fungsi dengan baik, serta menghindari terjadinya pelanggaran-pelanggaran, khususnya disiplin maupun kode etik kepolisian.

“saya berharap tidak ada lagi PTDH seperti ini di waktu yang akan datang, silahkan introspeksi diri dan cerminan agar menjadi pribadi yang baik dalam menjalankan tugas secara profesional dan dapat bermanfaat bagi masyarakat,” tuturnya. (awal-46)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *