Pemprov Belum Efektif Vokasi SMK, Gorut PAD Belum Mandiri Fiskal

635
ADV
10
PENYERAHAN laporan pemeriksaan kinerja TA 2020 semester 1 2021 (photo/s-riel)

Kesimpulan BPK Kinerja Pemprov dan Gorut

GORONTALO (RAGORO) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Gorontalo menyimpulkan. Pemerintah Provinsi Gorontalo belum efektif melakukan reformasi penyelenggaraan pendidikan vokasi SMK dalam rangka memujudkan SDM yang berkualitas dan berdaya saing.

Sedangkan Kabupaten Gorontalo Utara, BPK berkesimpulan belum efektif mengelola PAD untuk mendorong kemandirian fiskal. Ini ditegaskan oleh Kepala BPK perwakilan Provisi Gorontalo Dwi Sabardiana dalam sambutannya saat penyerahan laporan pemeriksaan kinerja Tahun Anggaran 2020 s.d Semester I 2021 pada Pemerintah Provinsi Gorontalo dan Penyerahan Laporan Pemeriksaan Kinerja atas Efektivitas Pengelolaan PAD Untuk Mendorong Kemandirian Fiskal Daerah TA 2019 s.d. Semester I 2021 Pada Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara di Auditorium BPK RI Kamis (23/12) kemarin.

Mewakili Gubernur Gorontalo, Wakil Gubernur Idris Rahim dalam sambutanya mengatakan akan segera melakukan langkah langkah penting berkoordinasi dengan DPRD Provinsi Gorontalo. Apa yang menjadi rekomendasi BPK RI.

“pendidikan merupakan program unggulan pemerintah Provinsi Gorontalo. Ini bisa dilihat dari progres pelanggaran untuk sektor pendidikan di atas 20 persen. Ini bukti kalau pemerintah provinsi Gorontalo perhatian dengan sektor pendidikan.

Tapi terkait rekomendasi BPK ini akan lebih memacu pemerintah dalam melaksanakan program tersebut,” ujar Wagub Idris Rahim. Hal inipun diamini oleh ketua DPRD Provinsi Gorontalo yang diwakili wakil ketua DPRD Sofyan Puhi.

BPK menyimpulkan ada tig poin utama yang menjadi catatan untuk Pemprov. 1) Pemerintah Provinsi Gorontalo belum menempatkan siswa SMK sebagai subjek dalam penyelenggaraan pendidikan vokasi; 2) Pemerintah Provinsi Gorontalo belum mengimbangi upaya Pemerintah Pusat dalam melakukan reformasi pendidikan vokasi SMK, yang mencakup hal-hal sebagai berikut: a) Penyediaan kebijakan reformasi pendidikan vokasi SMK secara lengkap b) Prioritas program, kegiatan dan anggaran pada pelaksanaan reformasi pendidikan vokasi SMK dengan penetapan indikator kinerja yang mampu mengukur keberhasilan berdasarkan asas manfaat; c) Penyediaan tenaga pendidik yang cukup dan kompeten; dan d) Transformasi penyelenggaraan pendidikan vokasi SMK melalui penyediaan kurikulum yang mampu menghasilkan siswa menjadi tenaga kerja dan berwirausaha yang efisien. 3) Pemerintah Provinsi Gorontalo belum menempatkan DUDI sebagai mitra dalam penyelenggaraan pendidikan vokasi SMK dengan pola kerjasama yang saling menguntungkan

GORUT PENGGELOLAAN PAD UNTUK KEMANDIRISAN FISKAL
Sedangkan untuk pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara. BPK banyak memberikan catatan. Diantaranya adalah hasil pemeriksaan efektivitas pengelolaan PAD untuk mendorong kemandirian fiskal daerah yang perlu mendapat perhatian Pemerintah Daerah. diantaranya:

1) Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara tidak memiliki regulasi dan kebijakan yang mendukung pengelolaan PAD, serta belum menjabarkan peningkatan PAD dalam tujuan, sasaran, strategi, kebijakan, program dan kegiatan sesuai RPJMD, sehingga belum menjadikan peningkatan PAD sebagai prioritas untuk mendorong kemandirian fiskal daerah.

2) Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara tidak memberikan dukungan kelembagaan yang memadai, di mana belum disiapkan mekanisme alur koordinasi lintas SKPD serta dukungan SDM untuk bersinergi dalam mengelola dan meningkatkan PAD.

3) Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara tidak merencanakan dan melaksanakan kegiatan intensifikasi untuk meningkatkan penerimaan dari objek dan subjek PAD yang telah terdaftar, serta tidak melaksanakan kegiatan ekstensifikasi untuk mengidentifikasi dan menjangkau objek dan subjek PAD yang belum terdaftar dalam rangka mendorong peningkatan PAD secara berkelanjutan.

4) Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara tidak melakukan penagihan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk mendukung peningkatan penerimaan daerah secara berkelanjutan, dan

5) Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara tidak membina dan mengawasi BUMD yang dimiliki secara memadai untuk mendukung peningkatan penerimaan daerah. BPK menyimpulkan bahwa Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara :

1) Telah memiliki visi pembangunan jangka menengah yang memuat cita-cita peningkatan Pendapatan Asli Daerah, telah menyediakan sarana dan prasarana pendukung untuk pengelolaan Pendapatan Asli Daerah, serta telah melakukan upaya intensifikasi Pajak Daerah.

2) Tidak membuka Ruang Fiskal untuk meningkatkan kemandirian keuangan daerah dan masih bergantung pada Dana Transfer.

3) Tidak memiliki komitmen pelayanan publik yang jelas dan terukur untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah secara berkelanjutan.

4) Tidak memiliki model penilaian kinerja yang menjamin kesesuaian antara kewenangan dan/atau tugas dan fungsi dengan upaya yang dilaksanakan unit dan/atau individu.

5) Tidak mengubah paradigma Aparatur yang bergantung pada sumber daya manusia, anggaran, prosedur, dan sarana, serta tidak mengembangkan cara kerja yang inovatif dan kreatif untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.

6) Tidak mengembangkan kapasitas organisasi untuk menunjang pengelolaan Pendapatan Asli Daerah yang berkelanjutan.

7) Tidak mengembangkan strategi koordinasi yang sinergis antar SKPD dan/atau lembaga lain diluar Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara, dan

8) Tidak membina dan mengawasi BUMD yang dimiliki secara memadai untuk mendukung peningkatan penerimaan daerah. Adapun sambutan dari Pemerintah. Kegiatan itu dihadiri langsung bupati Gorut Indra Yasin dan wakil ketua DPRD Roni Imran. (riel/rg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *