PEMKOT (RAGORO)- Guna mecegah terjadinya kerumunan warga masyarakat, jelan Natal dan Tahun Baru (Nataru), Pemerintah Kota Gorontalo telah menerapkan berbagai kebijakan pembatasan aktivitas masyarakat terhususnya yang mengundang banyak orang.
Pembatasan khusus nantinya akan dilaksanakan seperti halnya ditempat pusat keramaian Mall, toko Warkop hingga rumah makan.
“Mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, tempat keramaian seperti pertokoan termasuk mall di Kota Gorontalo, tutup jam 9 malam atau 21.00 wita., “ujar Walikota Gorontalo Marten A. Taha usai menghadiri suatu acara, Ahad (19/12/21).
Hal ini kata Marten, berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 66 Tahun 2021, dimana masyarakat diminta untuk tidak melakukan aktivitas yang mengakibatkan adanya kerumunan.
Meski status Kota Gorontalo berada dalam zona hijau, namun ada kebijakan khusus dari pemerintah pusat, berupa pembatasan kegiatan masyarakat di masa Nataru.
Menurutnya, regulasi ini agar masyarakat tidak banyak melakukan aktivitas.
Selain pertokoan, Walikota juga mengatakan, tempat wisata tidak akan dibuka. “Pandemi Covid-19 belum berakhir, ditambah lagi ada Varian baru virus yang dikenal Omicron sudah masuk ke Indonesia, dengan kewaspadaan, saya menghimbau agar disiplin protokol kesehatan tetap dilaksanakan, “ucapnya. Demikian halnya terkait dengan pencapaian vaksinasi di Kota Gorontalo.
Walaupun sudah mendekati angka 80 persen vaksinasi dosis pertama, meski begitu kata Marten, vaksinasi tetap dilakukan. “Untuk pelaksanaan ibadah (perayaan natal) diperbolehkan dengan syarat, maksimal 50 persen dari total kapasitas tempat ibadah, “jelas Marten.(lev).











