PEMKOT (RAGORO)- Keseluruhan rencana dan agenda program dan kegiatan yang tertuang dalam peraturan daerah tentang APBD tahun 2022, sudah dapat dilaksanakan. Hal ini terungkap usai penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Pemerintah Kota Gorontalo dan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo, pada rapat sidang paripurna tingkat II (Tahap Akhir) dalam rangka penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap Ranperda tentang APBD Kota Gorontalo tahun anggaran 2022, senin malam.
Marten mengungkapkan, total dana transfer pusat yang teralokasikan di Kota Gorontalo tahun 2022 sebesar 8,43 persen atau mencapai Rp. 51,2 Miliar dari APBD murni tahun 2021 dan setelah perubahan APBD turun sebesar 6,35 persen atau 43,67 Miliyar Lebih. “Keseluruhan pendapatan yang ditargetkan pada RAPBD tahun 2022 tentulah sangat jauh dibandingkan keselurahan rencana belanja yang telah kita rencanakan dalam RKPD tahun 2022, oleh sebab itu saya menghimbau kepada kita semua untuk lebih meningkatkan kinerja bersama agar periode RPJMD dapat kita lalui bersama, “ujar Marten.
Dengan ditandatanganinya berita acara pada hari ini, lanjut Marten mengunkapkan segala upaya kita kerahkan bersama, kerja keras antara Pemkot dan DPRD untuk menyepakati dokumen rancangan peraturan daerah atas RAPBD Kota Gorontalo tahun 2022 menjadi peraturan daerah berbuah hasil, dan hari ini ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara pemkot dan DPRD, “Dengan ditandatanganinya berita acara, maka keseluruhan rencana dan agenda program dan kegiatan yang tertuang dalam peraturan daerah tentang APBD tahun 2022, sudah dapat dilaksanakan, tepat diawal tahun 2022 setelah dievaluasi dan beroleh persetujuan dari Gubernur Gorontalo, “harap Marten.(lev).











