GORUT (RAGORO) – Bupati Gorontalo Utara (Gorut), Indra Yasin mengingatkan setiap aparat desa di daerah itu harus sadar akan hukum. Artinya, mereka memahami aturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga penyelenggaraan pemerintahan dijalankan sesuai dengan ketentuan yang ada dan bukan melawan hukum. Hal demikian itu sebagaimana disampaikan orang nomor satu di Kabupaten Gorut itu, saat didaulat menutup rangkaian kegiatan penyuluhan hukum bagi aparat desa se- Kecamatan Gentuma Raya, di Hotel Amaris, Kota Gorontalo, Senin (29/11) kemarin.
“Dari penyuluhan hukum itu diharapkan, bahwa nantinya aparat desa sebagai pelaksana penyelenggara pemerintahan, tentu harus lebih awal mengetahui tentang aturan-aturan hukum yang berlaku, terlebih kaitan dengan pemerintahan desa. Sebelum aturan itu kita terapkan di tengah-tengah masyarakat,” ungkap Indra Yasin saat diwawancarai usai kegiatan tersebut ditutup. Dikatakan Indra, tujuan dari penyuluhan tersebut dimaksudkan agar terjadi peningkatan kesadaran hukum di tengah masyarakat.
“Nantinya Kepala Desa, BPD maupun Sekdes itu yang akan meneruskan informasi tentang produk hukum kepada masyarakat. Sehingga, mereka akan tahu apa yang menjadi hak dan kewajiban mereka kepada negara, termasuk kepada desa, kecamatan dan daerah,” terangnya. Sehingga, diharapkan dengan mengetahui apa yang menjadi hak dan kewajiban mereka, akan terjadi nanti peningkatan kesadaran hukum di masyarakat. “Untuk itu, saya berpesan kepada peserta, apa yang didapatkan selama 3 hari pelaksanaan penyuluhan, benar-benar diaplikasikan di tengah-tengah masyarakat,” tukasnya.
Karena lanjut kata Indra, tidak ada gunanya apa yang didapat selama penyuluhan, lalu kemudian tidak dilaksanakan di tengah-tengah masyarakat. “Kami berharap, dengan penyuluhan hukum kepada aparat khususnya kepada masyarakat desa nanti, bahwa paling tidak, akan ditekan sekecil mungkin pelanggaran-pelanggaran yang bisa muncul di tengah-tengah masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan pembangunan dan kemasyarakatan,” tandasnya. (RG-56)











