GORUT (RAGORO) – Setelah sadar hukum, aparat desa perlu menyalurkannya kepada masyarakat. Masyarakat perlu diberi pemahaman hukum. Sehingga, penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di desa berjalan baik.
“Sehingga akan terjadi peningkatan masyarakat yang memahami aturan-aturan yang ada, baik yang berlaku di desa, kabupaten maupun negara,” ungkap Bupati Gorut, Indra Yasin, usai menutup rangkaian penyuluhan hukum bagi aparat desa se- Kecamatan Gentuma Raya, Senin (29/11) kemarin. Kata Indra, masyarakat harus diberi tahu tentang aturan hukum yang berlaku.
Dan itu menjadi tugas dari aparat desa. “Karena mereka adalah yang paling terdepan, di dalam pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan,” ujarnya. Ia berharap, dengan penyuluhan itu, nantinya APBDes juga akan lebih cepat dibahas. Karena memang, salah satu materi dari penyuluhan itu mengenai APBDes. “Saya berharap dengan penyuluhan ini, Desember nanti seluruh desa di Gorontalo Utara, APBDes-nya sudah terbahas dan bisa segera diketuk,” harapnya.
Sehingga lanjut Bupati Indra, di awal Januari 2022 nanti, semua pemerintah desa di Gorut sudah bisa melaksanakan APBDes secara serentak. Termasuk tentu di tingkat Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara. “Ke depan, saya berharap hal yang sama bisa dilaksanakan semua kecamatan dan diikuti oleh semua aparat, terutama semua kepala desa,” pungkasnya. (RG-56)











