DENPASAR (RG) – Selain di provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), jajaran Bagian Hukum Sekertariat DPRD (Setwan) Provinsi Gorontalo, turut menjaring program terkait Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH) di provinsi Bali, pekan lalu. Yang diterima langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkum HAM Bali, Constantinus Kristomo, dan jajarannya.
Dipilihnya Bali, karena provinsi ini telah berhasil meraih penghargaan provinsi dengan keanggotaan yang terintegrasi 100 % JDIH mereka dengan JDIH Nasional.
Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkum HAM Bali, I Gusti Putu Milawati mengungkapkan, bahwa pengelolaan JDIH mereka, tidak terlepas dari kerjasama yang baik dengan pihak pemerintah daerah khususnya dengan Biro Hukum Sekretariat Derah Provinsi Bali.
“Biro Hukum sangat aktif dalam pengelolaan JDIH, tentunya dengan dukungan dari pimpinan-pimpinan pada pemerintah daerah. Dimana, dalam situs JDIHN.go.id dapat dilihat mengenai topografi peraturan-peraturan yang lebih lengkap dan akurat.” ungkap Milawati. “Kita (Kemenkum HAM Bali) memiliki rencana pula, untuk dapat mengunggah dokumen-dokumen lain seperti hasil harmonisasi dan risalah rapat, ke dalam JDIH.” timpal dia.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Constantinus Kristomo, menyarankan kepada jajaran Bagian Hukum Setwan Deprov Gorontalo, terkait percepatan pengintegrasian JDIH. “Seperti harus bersurat kepada BPHN, yang kemudian akan mendapatkan user guide dan akan dipandu untuk pengintegrasiannya. Jika kendala terdapat di server, maka dapat dikoordinasikan dengan Kominfo. Jika kendala belum adanya aplikasi atau website, dapat dikoordinasikan ke BPHN.” terang Kristomo. (ferdi/hms)











