MARISA (RG) – Surat keputusan (SK) Gubernur Gorontalo Nomor 378/3/X/2021 tentang penetapan besaran tarif batas bawah dan tarif batas atas air minum kabupaten/kota se provinsi Gorontalo, akan ditindaklanjuti oleh jajaran PDAM Tirta Maleo Pohuwato.
Dimana, dalam kunjungan kerja Bupati Saipul A. Mbuinga, didampingi Asisten Perekonomian Rusmiyati Pakaya, dan Kabag Ekonomi Setda Pohuwato, Sunu Hadi, ke PDAM Pohuwato dan diterima langsung oleh Kepala PDAM, Hairudin Usman dan jajarannya itu, Bupati mengakui penyesuaian tarif harus dipahami. Mengingat sejumlah kendala dan kondisi yang dihadapi pihak PDAM Tirta Maleo Pohuwato. Seperti kerusakan pipa yang ada di tempat pengambilan air yang berlokasi di bagian hulu, dan sebagainya.
Yang disisi lain, Bupati mengaku, penyesuaian tarif sesuai SK Gubernur itu, tidak lain merupakan niat baik pemerintah, turut serta mendukung kinerja di jajaran PDAM ke depan. “Artinya, penerapan tarif itu, memang sudah sesuai dengan kebutuhan yang ada dan atas dasar SK gubernur. Dengan harapan, semua kebutuhan dan pelayanan yang lebih memadai, turut pula menjadi perhatian PDAM.” harap Bupati.
Untuk itu, Assisten Perekonomian, Rusmiyati Pakaya menambahkan, selain amanah SK gubernur, penyesuaian tarif diharap turut menopang operasional PDAM. “Olehnya, perlu ada sosialisasi yang melibatkan para camat, kades serta pimpinan OPD ke masyarakat se kabupaten Pohuwato, sebelum penerapan tarif dilakukan,” terang Rusmiyati Pakaya. (iwan/hms)











