8.000 Warga Bonebol Belum Punya Buku Nikah, Wabup Gagas Isbat Nikah Massal

426
ADV
10
WABUP Merlan S. Uloli memberikan arahan di hadapan jajaran ASN pada apel kerja di lingkungan Pemkab Bone Bolango, di halaman Kantor Bupati, Senin (22/11/2021). (F.AKP/Diskominfo)

BONE BOLANGO (RAGORO) – Wakil Bupati Bone Bolango, Merlan S. Uloli, menyatakan hingga saat ini di Kabupaten Bone Bolango masih banyak tercatat pasangan suami istri (Pasturi) yang belum mempunyai buku nikah. Bahkan jumlahnya tidak sedikit, yakni kurang lebih 8.000 warga. Hal tersebut diungkapkan Wakil Bupati Merlan S. Uloli di hadapan jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) pada apel kerja di lingkungan Pemkab Bone Bolango, di halaman Kantor Bupati, Senin (22/11/2021).

Menindaklanjuti hal ini, Wakil Bupati Merlan Uloli menggagas pelaksanaan Isbat nikah massal bagi Pasturi yang belum memiliki buku nikah tersebut, karena mengingat buku nikah ini sangat erat kaitannya dengan pengurusan dokumen kependudukan. “kalau mereka ini bisa kita nikahkan sesuai dengan aturan agama dan hukum negara. Itu akan berpengaruh terhadap dokumen kependudukan yang mereka miliki, termasuk dokumen kependudukan anak dan cucu mereka,” kata Wabup Merlan Uloli.

Merlan mengungkapkan kebetulan dari Kementerian Agama (Kemenag) Bone Bolango mengajak kita Pemkab Bone Bolango untuk bekerja sama melakukan Isbat nikah kepada mereka Pasturi yang belum memiliki buku nikah. Maka ia pun meminta Bagian Hukum untuk segera membuat proposalnya. Kita buat Isbat nikahnya untuk 200-300 orang saja dulu, dan nanti Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Bone Bolango yang akan bantu.

“anggaran pelaksanaan Isbat Nikah-nya dari Baznas, kita ajukan proposal dan kita harapkan di Hari Ibu tanggal 22 Desember 2021 nanti, kita akan kasih hadiah untuk warga Bone Bolango dari 8.000 yang belum memiliki buku nikah itu. Ada 200-300 orang yang bisa kita Isbat nikah secara massal,” terang Wabup Merlan.

Ia pun berharap kedepan pelaksanaan Isbat Nikah massal ini akan masuk dalam program kegiatan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), sebab ini berkaitan dengan dokumen kependudukan. “dengan adanya program Isbat Nikah, maka akan tercatat anak-anak yang terlahir dari keluarga-keluarga yang tidak memiliki buku nikah, dan itu akan berdampak besar, termasuk nanti akan berpengaruh kedepan terhadap persoalan hak waris,” pungkas mantan Kadis Dukcapil Kota Jayapura, Papua ini. (awal-46)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *