Pemkot Mulai Sosialisasikan UU Omnibuslaw, Walikota : Dorong Pemerintah, Tercapainya Pertumbuhan Ekonomi, Ciptakan Lapangan Kerja

345
ADV
10
Pelaksanaan sosialisasi UU nomor 11 tahun 2020, Bertempat di Hotel Grand-Q Kota Gorontalo, Senin (22/11, Foto Hms/Fik).

PEMKOT (RAGORO)- Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo, mulai mengsosialisasikan undang-undang nomor 11 tanhun 2020, tentang cipta kerja (Omnibuslaw) di Kota Gorontalo. Kegiatan yang di ikuti sebanyak 125 pekerja, dibuka langsung oleh Walikota Gorontalo Marten A. Taha bertempat di Gran-Q Hotel Kota Gorontalo, Senin (22/11/21) kemarin.

Marten mengungkapkan, Undang-undang cipta kerja merupakan salah satu bentuk ikhtiar pemerintah untuk mewujudkan visi, ‘Indonesia Menjadi Negara Yang Berdaulat, Maju, Adil Dan Makmur’. Dengan Visi tersebut kata Marten, perubahan global yang semakin mendunia, mendorong pemerintah Indonesia untuk melahirkan sebuah regulasi yang bertujuan untuk tercapainya perubahan ekonomi yang lebih baik.

“Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibuslaw), bertujuan untuk menciptakan kesempatan lapangan kerja, kelangsungan bekerja, peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja serta kelangsungan berusaha yang berkesinambungan bagi para pelaku usaha, “ujar Marten dalam sambutannya.

Dengan melihat sejumlah tantangan dan peluang ketenagakerjaan yang ada saat ini, menurutnya, pertumbuhan ekonomi yang masih relatif rendah, tingginya angka pengangguran. Olehnya itu Marten mengatakan, perlunya pembangunan SDM (sumber daya manusia) yang berkualitas dan perkembangan ekonomi digital, dan tren perkembangan teknologi yang mengubah landskap bisnis kedepan.

Sehingga, mempengaruhi peta kebutuhan tenaga kerja dan perubahan pola hubungan kerja yang semakin dinamis. “Yang tidak kalah penting adalah perlunya peningkatan daya saing investasi melalui kemudahan berusaha dan penataan regulasi yang masih timpang tindih, “ucapnya. Lanjut, undang-undang cipta kerja ini juga kata Marten, bertujuan untuk menyelesaikan tantangan ketenagakerjaan lainnya seperti bonus demokrafi dimana sebagian besar penduduk negara kita berada pada usia produktif atau usia kerja.

“Undang-undnag cipta kerja kshususnya klaster ketenagakerjaan, diharapkan dapat memperbaiki pertumbuhan ekonomi dan penyediaan lapangan kerja yang baru, bagi para pencari kerja serta para pengangguran dan akan memudahkan masyarakat kshususnya usaha mikro kecil untuk membuka usaha baru, “tutup Marten.(levi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *