Dirakor Kepegawaian, Walikota Tegaskan SKP Berdasarkan Perencanaan Pegawai

421
ADV
10
Walikota Marten A. Taha saat memberikan sambutan secara virtual, dirakor kepegawaian, Rabu (17/11, Foto Hms).

PEMKOT (RAGORO)- Untuk mendorong penilaian kinerja terhadap individu PNS (Pegawai Negeri Sipil), di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo, Walikota Gorontalo Marten A. Taha tegaskan harus dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif dan transparan. Maka, SKP (sasaran kinerja pegawai), kata Marten harus disusun berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi dengan mempertahankan terget, capaian hasil dan manfaat yang dicapai serta berlaku PNS itu sendiri, sebagaimana ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.

Hal ini seperti yang ditegaskan Marten saat membuka kegiatan Rapat Kerja (Rakor) Kepegawaian di Lingkungan Pemeirntah Kota Gorontalo, secara Virtual, Rabu (17/11/21) kemarin. “Sukses tidaknya suatu rencana strategis perangkat daerah yang telah direncanakan dalam program kegiatan, tergantung bagaimana progres penyusunan sasaran kinerja pegawai didalam suatu perangat daerah itu sendiri, “ucapnya. Menurutnya, sasaran kinerja pegawai harus sistematis dan sejalan dengan rencana kerja tahunan perangkat daerah.

Hal ini juga kata Marten sejalan dengan peraturan Walikota Gorontalo nomor 15 tahun 2021, tentang pedoman pengelolaan pelatihan pengembangan kompetensi ASN pola satu pintu di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo, yang merupakan wujud keseriusan Pemerintah Kota Gorontalo dalam menjamin pelaksanaan pengembangan kompetensi ASN, melalui jalur pelatihan yang diselenggarakan sudah sesuai standar dan mutu pelatihan. Untuk mendukung terselenggaranya penerapan peraturan Walikota, selaku pejabat pembina kepegawaian kata Marten sampaikan, juga telah membentuk Tim AKPK (Analisis Kebutuhan Pengembangan Kompetensi) ASN di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo, dengan surat keputusan Walikota Gorontalo Tahun 2021.

“Tim AKPK tersebut diketahui oleh Sektretaris Daerah Kota Gorontalo dan peranggotakan para pemimpin perangkat daerah terkait yang mempunyai tugas merumuskan pengembangan kompetensi ASN, serta melakukan evaluasi atas hasil, “jelas Marten. Dengan diterbitkannya peraturan walikota, kiranya kata Marten, menjadi acuan/pedoman bagi Bapak/Ibu pimpinan perangkat daerah dalam perencanaan menyusun, mengusulkan, dan menyelenggarakan kegiatan pelatihan-pelatihan pengembangan kompetensi ASN. “Kepada Bapak/Ibu selaku peserta dalam kegiatan ini, agar dapat mengikuti kegiatan dengan sebaik-baiknya, “tutup Marten.(levi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *