Kota GorontaloPemkot

Buka Bimtek, Walikota Ingatkan 7 Area Intervensi KPK

273
×

Buka Bimtek, Walikota Ingatkan 7 Area Intervensi KPK

Sebarkan artikel ini
Walikota Marten A. Taha dalam sambutan pembukaan Bimtek, di Manado, Selasa (9/11, Foto Hms).

MANADO (RAGORO)- Buka Bimbingan Teknis (Bimtek) peningkatan tata kelolah manajemen resiko dan pengendalian intern melalui penilaian mandiri (Self Assessment) maturitas SPIP dan pendidikan anti korupsi bagi pimpinan OPD, Assesor dan APIP dalam rangka hari anti kerupsi sedunia dilingkungan Pemerintah Kota Gorontalo, Walikota Gorontalo Marten A. Taha ingatkan tujuh (7) area intervesni KPK RI.

Tujuh area intervensi tersebut kata Marten adalah pertama area intervensi perencanaan dan penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan terpadu satu pintu, kapabilitas APIP, manajemen ASN, optimalisasi penerimaan daerah dan Manajemen aset daerah. “Ketujuh area intervensi tersebut yang menjadi fokus dari KPK, dimana dari ketujuh intervensi inilah yang menjadi pintu masuk korupsi, “jelas Marten dalam sambutan, Selasa (9/11/21) kemarin.

Mengingat dengan progres penilaian MCP Korsupgag korupsi di Kota Gorontalo berada pada peringkat satu tertinggi dinasional dan dianugerahi penghargaan dari Bapak Presiden, maka Marten pun mengingatkan kepada peserta Bimtek agar hal tersebut harus diperhatikan dalam berkerja. Menurutnya, jika hal tersebut tidak di perhatikan dengan baik, maka sia-sia pengharggan yang perna didapatkan.

“Artinya kita sudah bekerja, dan jika kita abaikan hal tersebut, ya tidak ada gunanya pengharggan yang perna kita peroleh. Olehnya itu menjadi perhatian kita bersama, jalankan berdasarkan sistem yang ada, sehingga presentasinya berjalan dengan baik, “ucapnya. Marten pun berharap, agar dapat meningkatan tata kelolah manajemen resiko dan pengendalian intern oleh manajemen pemerintahan guna penyempurnaan pelayanan publik yang bebas korupsi.

Lanjut, penguatan efektivitas pengembangan SPIP (Sistem Pengendalian Intern Pemerintah) berdasarkan PP 60 tahun 2008 pasal 47 ayat 1 menyebutkan bahwa Menteri, Pimpinan Lembaga, Gubernur, Bupati/Walikota bertanggung jawab atas efektivitas penyelenggaraan sistem pengendalian internail di lingkungan masing-masing.

“Jadi kalau sistem internal tidak beres, berarti yang salah adalah Walikota Bapak Gubernur, Menteri dan pimpinan lembaga. Olehnya itu, manajemen perangkat daerah bertanggung jawab dalam membangun, menilai dan meningkatkan kualitas SPIP. Sedangkan APIP dalam artian inspektorat, (internal pemerintah) dia adalah pengawas, “jelas Marten.

Dengan semakin tingginya tuntutan rakyat terhadap kinerja kepada aparutur pemerintah, Marten berharap para peserta (bimtek) agar mendukung program pemerintah sepenuhnya, dan melaksanakan secara evektif dan efisien. “Mengimplementasikan SPIP pada masing-masing perangkat daerah, menjaga lingkungan kerja tetap kondusif, “tandas Marten.(levi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *