GORUT (RAGORO) – Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara (Pemkab Gorut) saat ini tengah menyiapkan revisi terhadap Peraturan Bupati (Perbup) maupun Peraturan Daerah (Perda) tentang perizinan berusaha di daerah itu. Hal itu seiring dengan adanya Undang-Undang Cipta Kerja yang telah dikeluarkan pemerintah terkait dengan perizinan berusaha tersebut.
Regulasi yang ada saat ini, memang kata Wakil Bupati Gorontalo Utara (Wabup Gorut), Thariq Modanggu sudah tidak sesuai lagi dengan wewenang perizinan. Ia mengungkapkan, sedikitnya ada 10 poin yang menjadi tahapan pembahasan.
“Itu sudah kita buatkan matriks agenda percepatan agar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait sudah tahu mana yang harus mereka lakukan terkait perizinan ini,” kata Thariq, setelah belum lama ini, melakukan rapat percepatan penyusunan regulasi penyelenggaraan berusaha.
Menurutnya, penyesuaian regulasi di daerah dengan UU Cipta Kerja penting untuk dilaksanakan, karena hal tersebut berkaitan dengan investasi. Di mana, Ia menyebut, investasi akan menentukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan juga pertumbuhan ekonomi.
Lebih lanjut Thariq menambahkan, untuk 10 poin yang dihasilkan itu akan dilakukan evaluasi kembali dengan OPD teknis terkait.
Perlu diketahui, 10 poin itu di antaranya, berkaitan dengan penyesuaian nomenklatur kegiatan perizinan, revisi peraturan bupati dan peraturan daerah, kemudian retribusi IMB, juga percepatan RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) dan sebagainya. (RG-56)