GORUT (RAGORO) – Sepeninggal almarhum Djafar Ismail, hingga saat ini, kursi ketua DPRD Gorut belum juga terisi. Demikian juga dengan proses Pengganti Antar Waktu (PAW). Memang, kabar sebelumnya menyebutkan, bahwa proses pengisian Ketua DPRD Gorut oleh pihak PDIP tengah berproses.
Di mana, ada dua nama yang muncul, yakni, Deisy Sandra Maryana Datau dan Herson Hadi. Keduanya tengah menjalani fit and proper test atau uji kelayakan oleh piha DPP dan DPD PDIP.
Terkait dengan kekosongan kursi ketua DPRD Gorut ini, Sekertaris Dewan (Sekwan), Fahrudin Lasulika mengaku, hingga saat ini, pihaknya belum menerima surat masuk untuk pengisian kursi Ketua DPRD dan PAW. “Belum ada surat masuk ke kami dari partai yang bersangkutan dalam hal ini PDIP,” ungkapnya.
Kalau memang sudah ada surat masuk dari pihak PDIP, lanjut kata Rudi sapaan akrab Fahrudin, tentu terhadap proses pengisian Ketua DPRD dan PAW anggota siap diproses sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. “Soal proses dan mekanismenya itu, siap kami laksanakan.
Hanya saja bagaimana kami akan memproses dan melaksanakannya, jika sampai hari ini belum ada surat yang kami terima,” kata Rudi. Nantinya kata Rudi, terkait dengan PAW kursi Ketua DPRD tersebut akan ada surat masuk dari partai ke DPRD Gorut.
“Nantinya surat tersebut akan kami proses. Ketika surat masuk ada, kami sampaikan kepada pimpinan DPRD untuk dibahas,” jelasnya. Setelah pembahasan di tingkat pimpinan, maka kata Rudi, pihaknya akan sampaikan kepada Bupati Gorut melalui surat.
“Untuk prosesnya dari surat masuk sampai ke pimpinan DPRD kemudian selanjutnya ke bupati itu tidak memakan waktu yang lama,” tegasnya.
Dan yang pasti ketika selesai dari bupati, tentu tahapan selanjutnya yakni ke gubernur untuk mendapatkan tanda tangan SK. “Untuk selanjutnya dilakukan proses pelantikan yang nantinya akan dilakukan oleh pengadilan” pungkasnya. (RG-56)