Diskominfo Diminta Rakor Pemanfaatan Jasa Layanan Internet

273
ADV
10
Wabup Gorut, Thariq Modanggu saat sidak ke Kantor Diskominfo Gorut, belum lama ini. (Foto : hmskominfo_gorut)

GORUT (RAGORO) – Terkait kebijakan pemerintah daerah tentang penyedia jasa layanan internet, baik di desa maupun di kantor-kantor OPD, Wakil Bupati Gorontalo Utara (Gorut) Thariq Modanggu, meminta Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Gorut untuk melakukan rapat koordinasi dengan OPD terkait lainnya.

“Sekarang ini internet sudah menjadi salah satu kebutuhan. Maka, saya minta Kominfo itu harus ada rakor (rapat koordinasi) dengan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait untuk membahas kebijakan daerah soal pemanfaatan internet dan jaringan ini,” kata Thariq, kemarin.

Ia mengatakan, rakor tersebut perlu dilakukan, agar dapat diketahui fungsi dan kewenangan soal jasa layanan internet tersebut.

Dijelaskannya, bahwa terkait dengan jasa layanan internet itu, tentu setiap pemerintah desa atau OPD tidak bisa menganggarkan sendiri-sendiri. Dalam artian, meski itu menjadi kewenangan mereka. Namun menurut Thariq, harus ada pedoman dan regulasi yang mengatur tentang itu.

Dikatakannya, dalam menggunakan penyedia jasa internet ini bahwa setiap OPD dan desa-desa yang ada di Gorontalo Utara harus betul-betul memahami syarat-syarat teknisnya.

“Yaitu, apa keunggulan dari penyedia jasa, kemudian urgensinya, keberlanjutan layanan bagaimana, pemeliharaannya bagaimana, garansinya bagaimana, skema pembiayaannya, dan yang terakhir perusahaannya legal atau tidak. Catatan-catatan seperti itu harus ada semua dan jelas,” terangnya.

Dengan demikian, maka lanjut kata Thariq, jika kemudian ke depan ada perusahaan layanan jasa internet yang datang untuk menawarkan jasanya. Maka, sudah ada referensi yang bisa dipakai oleh OPD dan desa-desa. (RG-56)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *