PEMKOT (RAGORO)- Pemerintah Kota Gorontalo berkomitmen mengambil langkah strategis agar seluruh pekerja, baik penerima upah maupun bukan penerima upah termasuk pegawai pemerintah, untuk menjadi peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Langkah-langkah strategis ini seperti yang terlihat pada penandatanganan kesepakatan bersama Memorandum of Understanding (MoU), tentang sinergi penyelenggara program jaminan sosial ketenagakerjaan, antara Pemerintah Kota Gorontalo dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo, bertempat dirumah Dinas Walikota, Rabu (27/10/21) kemarin.
“Penandatanganan kesepakatan bersama ini bentuk sinergitas Pemerintah Kota Gorontalo bersama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, yang bertujuan untuk mengoptimalkan penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Kota Gorontalo, “ujar Walikota Gorontalo Marten A. Taha dalam sambutannya.
Jaminan sosial ketenagakerjaan lanjut Marten, merupakan hak dasar bagi tenaga kerja untuk menjamin kesejahteraan pekerja dan keluarganya ketika terjadi resiko kecelakaan kerja, kematian atau dalam usia tidak produkif lagi untuk bekerja.
Olehnya itu, manfaat program BPJS Ketenagakerjaan ini, sangat dirasakan oleh peserta, terutama dimasa Pandemi Covid-19.
“Atas nama Pemerintah Kota Gorontalo mengucapkan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan atas terselenggaranya kerja sama ini.
Dikarenakan kegiatan ini, selain bersinergi dengan visi misi Kota Gorontalo, yang dijabarkan dalam program unggulan “Gratis lahir sampai mati, “ucapnya.
Lanjut pada tahun 2021, kata Marten, Pemerintah Kota Gorontalo telah mengalokasikan anggaran untuk pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp.792.965.225,- dengan rincian Rp.384.175.200,- bagi 6.562 masyarakat Kota Gorontalo yang terdiri dari imam masjid, guru ngaji, pegawai syara, perangkat RT/RW, pengemudi bentor, pedagang kecil, petani buruh harian lepas dan pekerja informal lainnya.
Sedangkan iuran khusus untuk 2.604 Tenaga Penunjang Kegiatan Daerah (TPKD) kata Marten, sebesar Rp.245.427.756, dan Rp.163.362.269 untuk tenaga kebersihan/pekerja taman dan nelayan. “Selain itu, Pemerintah Kota Gorontalo juga mendorong seluruh anggota KORPRI untuk menjadi peserta aktif BPJS ketenagakerjaan secara mandiri dengan membayar iuran yang sangat terjangkau, yaitu Rp.10.000, perbulan.
Dalam artian, program sangat baik ini akan kami dukung dan dilaksanakan pada tahun 2022 dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah, “jelas Marten.
Dengan ditandatanganinya perjanjian kerja sama ini, Marten berharap agar dapat segera ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja sama oleh perangkat daerah tekgnis, seperti Dinas Tenaga Kerja Koperasi dan UKM Kota Gorontalo sebagai penyelenggaranya.(levi).











