GORUT (RAGORO) – Wakil Bupati Gorontalo Utara (Wabup Gorut), Thariq Modanggu menyoroti fungsi pengawasan internal yang menjadi kewenangan Inspektorat Daerah.
Bahkan, untuk memastikan jalannya fungsi tersebut, orang nomor dua di Kabupaten Gorut itu melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Kantor Inspektor Daerah Kabupaten Gorut, Senin (25/10) kemarin.
Ia menyoroti, terutama soal penggunaan dana desa, seperti yang terindikasi pelanggaran, karena tidak sesuai ketentuan.
Termasuk juga menyoroti soal rencana pengawasan terhadap penggunaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
“Gorontalo Utara dapat Rp190 miliar lebih, ini harus dikawal, makanya saya datang untuk memastikan bahwa itu harus benar-benar di kawal secara pengawasan,” ungkap Thariq usai sidak di kantor tersebut.
Ia menyampaikan, dalam sidaknya itu, dirinya menekankan beberapa hal di antaranya, bahwa harus ada semacam rencana pengawasan dari Inspektorat ke desa.
Misalnya, sudah mengirim jadwal dan lain-lain ke desa, yang sifatnya lebih pada mengatur tim. “Artinya, arahannya kepada pos audit, sementara yang saya maksud adalah free audit, itu lebih mengarah pada pencegahan, misalnya soal penggunaan dana desa, hal-hal apa saja yang harus dilakukan dan tidak boleh dilakukan, itu sudah harus diedar jauh-jauh hari,” terangnya.
Ia juga meminta, instrumen pengawasannya bersamaan dengan kecamatan. Karena kecamatan juga memiliki fungsi pengawasan dalam arti verifikasi dokumen.
“Dan setelah saya cek di kecamatan ternyata belum konek (nyambung), karena instrumen yang disusun itu dari Pemdes.
Itu oke, tidak ada masalah, tapi karena ini kaitan dengan keuangan, maka instrumen pengawasan dari Inspektorat itu juga harus menjadi pegangan bagi kecamatan untuk melakukan verifikasi dokumen, supaya berlapis pengawasan administrasi keuangan,” jelasnya.
Sementara soal penggunaan dana PEN, Wabup mengingatkan, perlu ada perencanaan pengawasan, mulai dari perencanaan hingga pada pemanfaatan harus secara spesifik. (RG-56)