6 Ranperbup Dalam Pembahasan, Yolanda : Selanjutnya Saran dan Masukan akan Diverifikasi

505
ADV
10
Rapat pembahasan 6 buah Ranperbup yang diselenggarakan oleh Bagian Hukum Setda Gorut, kemarin. (Foto : hmskominfo_gorut)

GORUT (RAGORO) – Sedikitnya ada 6 buah rancangan peraturan bupati (ranperbup) Gorontalo Utara (Gorut) yang saat ini tengah dibahas oleh tim penyusun bersama OPD terkait dan tentu difasilitasi Bagian Hukum Setda Gorut.

Keenam Ranperbup tersebut, yakni, Ranperbup tentang tata naskah dinas Pemda, Ranperbup tentang tata naskah dinas desa, Ranperbup tentang pengelolaan arsip terjaga, Ranperbup tentang pedoman preservasi arsip statis, Ranperbup tentang tata cara akuisisi arsip statis, dan Ranperbup tentang pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum.

Dan terkait dengan keenam Ranperbup tersebut, Senin (25/10) kemarin, oleh Bagian Hukum mulai dilaksanakan rapat pembahasan yang sifatnya menampung berbagai saran dan masukan dari beberapa OPD terkait dalam rangka penyusunan. Rapat yang dibuka langsung oleh Bupati Gorut, Indra Yasin itu dihadiri oleh tim penyusun dari unsur perguruan tinggi, serta beberapa pihak dari OPD teknis terkait, di antaranya Inspektorat, BPMDes dan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan.

Kepala Bagian Hukum Setda Gorut, Yolanda Giola menjelaskan setelah rapat pembahasan itu, nantinya pihaknya di Bagian Hukum akan melakukan verifikasi.

“Makanya, pada pembahasan ini, apa yang menjadi saran dan masukan kita tampung dulu, sebelum kemudian kita lakukan verifikasi untuk selanjutnya dikoordinasikan kepada OPD pemrakarsa Ranperbup,” terang Yolanda saat diwawancarai usai kegiatan tersebut resmi dibuka Bupati.

Pada dasarnya, Yolanda mengatakan, keenam Ranperbup tersebut dibahas sekaligus, namun tentu berurut sesuai dengan yang tertuang dalam usulan pembahasan. Selanjutnya, soal target perampungan Ranperbup, Ia mengaku, hal tersebut sangat bergantung pada banyaknya masukan yang disampaikan.

“Artinya, kalau sedikit masukan atas perubahan atau penyesuaiannya tentu hanya memakan waktu yang sedikit. Begitu juga sebaliknya, kalau masukan banyak, tentu memakan waktu banyak,” jelasnya.

Sementara terkait saran Bupati Indra soal adanya nomenklatur yang kemudian perlu diubah agar lebih mudah dipahami, pada dasarnya Yolanda mengatakan, pihaknya merespon hal tersebut dengan baik.

“Karena memang, kalau peraturan bupati ini adalah peraturan bupati yang tentunya sebagai dasar pelayanan untuk internal maupun eksternal yang tentu sampai ke tingkat masyarakat yang paling bawah, sehingga nomenklatur atau judul dari pada produk hukum daerah harus mudah dipahami oleh masyarakat,” tuturnya.

Dalam pembahasan tersebut, hadir tim penyusun dari unsur perguruan tinggi, kemudian koordinator arsiparis Provinsi Gorontalo, Yahya DJ Ichsan dan Reny Mohammad. Keduanya didaulat sebagai narasumber. (RG-56)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *