Komisi 1 Seriusi Dugaan Penyelewengan Setoran Pajak di Titidu

229
ADV
10
Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 1 DPRD Gorut dalam rangka menindaklanjuti aduan masyarakat soal dugaan penyelewengan setoran pajak di Desa Titidu, Kecamatan Kwandang. (Foto : istimewa)

GORUT (RAGORO) – Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) menyeriusi dugaan penyelewengan setoran pajak di Desa Titidu, Kecamatan Kwandang.

Bahkan, komisi yang digawangi Rina Polapa selaku ketua itu telah menindaklanjuti aduan masyarakat terkait laporan tersebut.

Di mana, Senin (25/10) kemarin, Komisi 1 menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna mendalami atas aduan yang diterima.

Seperti diketahui, inti aduan yang disampaikan ke DPRD menyebut bahwasanya Sekretaris Desa Titidu, Kecamatan Kwandang diduga telah melakukan tindak penyelewengan setoran pajak di desa tersebut. Wakil Ketua Komisi 1, Matran Lasunte yang ditemui usai RDP tersebut menyebut ada beberapa kesimpulan yang dihasilkan.

“Tentu pada dasarnya kita akan mengeluarkan rekomendasi dari hasil catatan dan temuan yang didapat selama pelaksanaan RDP. Namun, untuk saat ini, kita masih dalam pembahasan internal Komisi 1,” terang Matran.

Aduan soal dugaan penyelewengan setoran pajak ini, kata Matran, sebelumnya telah melalui proses di tingkat Inspektorat Pemkab Gorut dan itu sudah ada tindak lanjut.

“Memang terungkap dari informasi yang berkembang saat RDP, yang bersangkutan telah menyetor sejumlah 30 persen,” ungkapnya.

Yang pasti kata Matran, atas dugaan penyelewengan itu, tentu ada sanksi yang diberikan kepada yang bersangkutan, yakni penurunan jabatan satu tingkat. “Dan kita di DPRD tentu menyeriusi persoalan semacam itu.

Sementara ketika berbicara soal sanksi, maka itu diharapkan dapat disesuaikan dengan jenis pelanggaran yang dilakukan,” tegasnya.

Adapun beberapa poin yang dihasilkan dalam RDP tersebut salah satunya, masa waktu pengembalian penyetoran dan pajak yang sempat diselewengkan. Di mana, diharapkan itu dilaksanakan tepat waktu. (RG-56)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *