DEKOT (RAGORO)- Bertempat diruang kerja, Komisi B DPRD Kota Gorontalo, melaksanakan rapat pembahasan terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, kemudian Ranperda tentang penyelenggaraan lembaga keuangan Mikro.
Dua buar ranperda tersebut akan dimukan pada Propemperda Kota Gorontalo tahun 2022 usul inisiatif dari anggota Komisi B DPRD Kota Gorontalo.
Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi Lenny Ontalu, dan dihadiri oleh par wakil dan sekretaris dananggota Komisi B serta tim pakar DPRD Kota Gorontalo.
Ketika diwawancarai, Ketua Komisi Lenny Ontalu menjelaskan Ranperda ini merupakan usul inisiatif dari Komisi B, maka pihaknya akan terus berupaya untuk menindaklanjutinya sehingga menjadi sebua Peraturan daerah (Perda) yang nantinya akan menjadi sebuah pegangan.
” Terkait dengan ranperda Pemenuhan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas ini memang sudah setahun kemarin menjadi isu aspirasi masyarakat Kota Gorontalo yang menginginkan agar disabilitas ini ada perdanya yang mengatur, sehingga kami menyahuti aspiasi itu dan akan diperjuangkan.
Menyangkut dengan Keuangan mikro, dimana kita tahu bersama bahwa di Kota Gorontalo ini terlalu banyak perusahaan, misalnya Lising, koperasi, serta lain sebagainnya, dimana mereka bersedia meminjamkan dana kepada masyarakat, namun disisilain hal tersebut belum tertuang didalam peraturan daerah, sehingga kami dari anggota DPRD, mengusulkan ranperda ini.”jelas Lenny.(Fah)