DekotKota GorontaloOpening

Pansus II Maksimalkan Pembahasan Soal Perumda

471
×

Pansus II Maksimalkan Pembahasan Soal Perumda

Sebarkan artikel ini
Muksin Brekat

DEKOT (RAGORO)- Anggota DPRD Kota Gorontalo, Muksin Brekat, mengatakan seperti yang diamanatkan dalam undang-undang 23 bahwa sesuai perusahaan air minum yang ada di daerah harus menggunakan kata Perumda, sehingga sebelum nama ini dicamtumkan ini masih melalui pembahasan pembahasan, seperti yang saat ini dibahas dalam rapat pansus DPRD Kota Gorontalo.”

jadi pembahasan menyangkut dengan peralihan status PDAM menjadi Perumda itu sudah masuk pada pembahsan pasal perpasal.

memang ada beberapa yang menjadi pembahasan menarik, termasuk  didalamnya menyangkut dengan penggunaan kalimat. pada intinya  semua ini bersifat objektif.”kata Muksin.

Disamping itu Ia juga menambahkan, Didalam membuat prodak undang-undang tentu memerlukan waktu yang cukup panjang, sehingga pihaknya masih akan mengagendakan lagi pembahasan bersama pihak terkait.

Mengingat membuat aturan tersebut tidak boleh salah atau melebihi aturan yang lebih tinggi.” Meski pembahasan ini cukup lama, tapi yang kami inginkan hasil dari pembahasan ini mencapai titik maksimum, dan semuanya objektif sesuai dengan perintah perundang-undangan.

Akan tetapi secepatnya kita upayakan agar pembahsan ini bisa segera selesai, sehingga sudah dapat diparipurnakan.”pungkasnya.(Fah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *