Pj Sekda Paparkan Peran Pemda Terhadap Kemudahan Berusaha di Gorut

244
ADV
10
Pj Sekda Gorut, Suleman Lakoro saat menjadi salah satu narasumber pada sosialisasi tersebut. (Foto : hmskominfo_gorut)

GORUT (RAGORO) – Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), Suleman Lakoro didaulat sebagai salah satu narasumber pada Sosialisasi Kebijakan Penanaman Modal Kepada Pelaku Usaha yang dilaksanakan sehari oleh DPM-PTSP Kabupaten Gorut, Senin (18/10) kemarin, di Hotel Grand Q Gorontalo.

Mengisi materi di dua kelas, secara bergantian dengan Wabup Gorut, Thariq Modanggu, Suleman memaparkan strategi dan peran pemerintah dalam percepatan kemudahan berusaha di daerah itu.

Secara umum, Suleman menjelaskan mengenai kewajiban daerah dalam penerapan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Pemerintah mengharapkan dengan pemahaman pemerintah daerah terhadap UU Cipta Kerja, maka tujuan utama yaitu meningkatkan investasi dapat tercapai.

“Nah, sehingga sekarang dengan telah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Resiko dan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, kita juga harus siap untuk menerapkannya, yakni, sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).

Ini tentu bertranformasi dari OSS berbasis PP Nomor 24 tahun 2018,” terangnya. Suleman yang juga Ketua Forum Penataan Ruang, mengatakan, tentu ke depan dalam penerapan OSS-RBA, segala proses perizinan berusaha sudah terintegrasi dalam satu aplikasi OSS.

“Nah, nantinya di Dinas PUPR itu ada aplikasi SIMBG, kemudian di Dinas Lingkungan Hidup ada aplikasi Amdalnet dan di Badan Pertanahan Nasional ada aplikasi Gestaru. Ketiga aplikasi itu terkoneksi dengan sistem OSS.

Sehingga hanya dalam satu sistem, perizinan sudah bisa diurus dari rumah,” paparnya. Dan mengingat sistem OSS tersebut masih dalam pengembangan, sehingga pasti masih ada kendala yang akan dihadapi.

Sehingga terkait dengan itu, Suleman pun meminta agar para pelaku usaha di daerah itu untuk mengkoordinasikan dengan pihaknya, terlebih DPM-PTSP.

]”Yang pasti kita pun akan mendukung dengan regulasi di daerah, seperti halnya peraturan daerah yang masuk dalam pembahasan di Bapemperda,” tandasnya. (RG-56)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *