64 Pelaku Usaha Gorut Ikuti Sosialisasi Kebijakan Penanaman Modal

266
ADV
10
Acara pembukaan Sosialisasi Kebijakan Penanaman Modal Kepada Pelaku Usaha yang dilaksanakan DPM-PTSP, kemarin. (Foto : hmskominfo_gorut)

GORUT (RAGORO) – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) menyelenggarakan Sosialisasi Kebijakan Penanaman Modal Kepada Pelaku Usaha yang dilaksanakan sehari, Senin (18/10) kemarin, di Hotel Grand Q Gorontalo.

Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh 64 peserta yang notabene para pelaku usaha di Kabupaten Gorut. Termasuk ditambah dengan 6 perwakilan peserta dari Kesbang Pol, DPM-PTSP, Dinas PUPR, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan dan ATR/BPN Gorut.

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada pelaku usaha tentang kewajiban dan pentingnya pelaku usaha PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri) yang mendukung penyesuaian berbagai aspek pengaturan berkaitan dengan kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah, peningkatan ekosistem investasi dan percepatan proyek strategis nasional, termasuk peningkatan perlindungan kesejahteraan pekerja.

Pada kesempatan itu, hadir Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Gorut, Suleman Lakoro, Kepala Dinas (Kadis) Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Gorut, Efendi Mobilingo dan Sekretaris DPM-PTSP Kabupaten Gorut, Grace Mangosa.

Hadir juga Kadis Kesbang Pol, Roy Van Solang dan Kadis Pariwisata dan Kebudayaan, Badar Pakaya. Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan dan Pengendalian Penanaman Modal DPM-PTSP Kabupaten Gorut, Erwin Adayi dalam laporan panitia menerangkan, bahwa sosialisasi tersebut dilaksanakan dengan berdasar pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Kabupaten Gorontalo Utara di Provinsi Gorontalo.

Kemudian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

“Sehingganya kegiatan ini terlaksana seiring terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan aturan pelaksanaannya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Resiko dan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah,” terang Erwin.

Kegiatan tersebut dibiayai dengan anggaran DPM-PTSP lewat Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2021. Sementara Kadis PM-PTSP Kabupaten Gorut, Efendi Mobilingo dalam pengantarnya ada beberapa hal yang disampaikan.

Salah satunya dijelaskan Efendi, bahwa kegiatan sosialisasi tersebut merupakan komitmen dari pemerintah pusat dalam rangka mendorong tumbuhnya investasi, terlaksananya kemudahan perizinan di daerah.

“Makanya setiap tahun, mulai 2021 ini, setiap daerah yang memiliki urusan pelayanan perizinan itu diberikan dana berupa DAK non fisik. Insya Allah ini akan berjalan terus sesuai dengan kinerja kita,” ungkap Efendi.

Kinerja di sini, dijelaskan Efendi, kaitan dengan pencapaian yang diraih DPM-PTSP. Seperti yang baru-baru penghargaan dari Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal.

“Alhamdulillah Gorontalo Utara itu mendapatkan rangking 42 dari 415 kabupaten. Di Provinsi Gorontalo, Alhamdulillah kita rangking 1 dari seluruh kabupaten/kota, bahkan DPM-PTSP Provinsi Gorontalo, kita berada di atas dengan poin sangat memuaskan berada pada kisaran 85, 008,” imbuhnya.

Kegiatan yang dilaksanakan sehari itu, mendaulat Wabup Gorut, Thariq Modanggu membuka kegiatan sekaligus menjadi narasumber.

Thariq pun bertukar peran menjadi narasumber bersama dengan Pj Sekda Gorut, Suleman Lakoro. Keduanya mengisi materi di dua ruangan atau kelas yang dijadikan pelaksanaan sosialisasi tersebut.

Wabup Thariq pada kesempatan itu mengaku berterima kasih kepada pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Investasi atas support terhadap pencapaian yang diraih DPM-PTSP yang pada akhir diganjar dengan DAK non fisik.

“Ucapan terima kasih dan apresiasi kami sampaikan secara khusus kepada DPM-PTSP yang telah menunjukkan kinerja yang baik dalam pelayanan perizinan,” ucapnya.

“Harapannya, kinerja yang ditunjukkan DPM-PTSP ini terus ditingkatkan dengan berinovasi, terhadap berbagai kebijakan terkait perizinan yang dilahirkan,” tandasnya. (RG-56)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *