DekotKotagor

Komisi C Usulkan Ranperda Penyelenggaraan Infrastruktur Perkotaan

106
×

Komisi C Usulkan Ranperda Penyelenggaraan Infrastruktur Perkotaan

Sebarkan artikel ini
Komisi C DPRD Kota Gorontalo, ketika melaksanakan rapat internal pembahasan Rancangan Peraturan Darah (Ranperda) tentang penyelenggaraan infrastruktur Perkotaan yang akan dimasukan dalam Propemperda Kota Gorontalo tahun 2022 usul inisiatfi Anggota Komisi C DPRD Kota Gorontalo, Senin (18/10) kemarin.

DEKOT (RAGORO)- Ketua Komisi C DPRD Kota Gorontalo, Ariston Tilameo, memimpin pelaksanaan rapat kerja Komisi terkait pembahasan Rancangan Peraturan Darah (Ranperda) tentang penyelenggaraan infrastruktur Perkotaan yang akan dimasukan dalam Propemperda Kota Gorontalo tahun 2022 usul inisiatfi Anggota Komisi C DPRD Kota Gorontalo, Senin (18/10) kemarin.

Ariston Tilameo menjelaskan, pihaknya sudah membahasan Ranperda tentang usul inisiatif terkait dengan fungsi dan tupoksi dari Komisi C DPRD Kota Gorontalo, dalam rapat tersebut sudah melahirkan suatu judul tentang Ranperda yang nantinya akan dimasukan dalam Propemperda usul inisiatif komisi C.

” Jadi Ranperda tesebut mengacu pada Peraturan yang mengatur pengelolaan infrastruktur di Kota Gorontalo yang selama ini belum ada peraturan daerahnya. Sehingga kami menganggap hal ini perlu dibuatkan perda.

Dan mekanisme yang di DPRD tentunya hal ini akan disampaikan melalui rapat paripurna dan juga akan disampaikan kepada bapemperda DPRD Kota Gorontalo.

Sehingga hal tersebut masih memerlukan waktu untuk proses, artinya jika sudah disetujui di bapemperda maka hal ini akan disampaikan dalam rapat paripurna dan akan dijadikan sbuar Ranperda.”jelasnya.(Fah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *