Sosialisasi dan Palatihan Pengajuan STRI dan STRA

486
ADV
10
Dekan Fakultas Teknik, Dr. Muhammad Ramdhan Olii, S.T., M.Eng.

KAMPUS (RAGORO) – Sabtu kemarin (16/10) Fakultas Teknik Universitas Gorontalo (UG) melalui lembaga pelatihan keinsinyurannya VECH menggelar kegiatan Sosialisasi dan Pelatihan Pengajuan Surat Tanda Registrasi Insinyur (STRI) dan Surat Tanda Registrasi Arsitek (STRA) di Auditorium UG.

Meskipun dibuka untuk umum, para peserta dibatasi sebanyak 20 orang mengingat kegiatannya secara tatap muka dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Rektor UG, Dr. Ibrahim Ahmad, S.H., M.H didampingi Dekan Fakultas Teknik, Dr. Muhammad Ramdhan Olii, S.T., M.Eng bersama Ketua Persatuan Insinyiur Indonesia (PII) Kota Gorontalo, Ir. Ima Intan Daeng Matona, S.T., IPM., CSE.

Adapun yang didaulat sebagai narasumber ialah pihak asosiasi profesi PII Wilayah Gorontalo, yakni Ir. Achmad Bagulu, S.T., IPP., CST dan asosiasi profesi Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Provinsi Gorontalo, Ir. Yohanes P. Erick A., S.T., M.Sc., IAI., IPP., CST.

Sementara yang bertindak sebagai moderator dari pihak asosiasi PAKKI Wilayah Gorontalo, Agus Talani, S.T., IP., CSE.

Maksud diadakan sosialisasi dan pelatihan ini adalah sebagai bentuk komitmen dan kontribusi Fakultas Teknik dalam menyebarluaskan standar dan kompetensi keinsinyuran dan arsitek di Provinsi Gorontalo.

Dalam sambutannya, Dekan Teknik UG, Dr. Muhammad Ramdhan Olii, S.T., M.Eng mengatakan, bahwa Fakultas Teknik tidak hanya berperan melahirkan sarjana teknik dan sarjana arsitektur saja, namun juga tetap memastikan sarjana-sarjana tersebut memenuhi standar dan kompetensi yang disyaratkan oleh pemerintah dan pengguna lulusan keteknikan.

Senada dengan pernyataan Dekan Teknik, Ketua Panitia Kegiatan Rifaldo Pido, S.T., M.T. juga menambahkan, bahwa kegiatan sejenis ini akan dilakukan secara berkelanjutan, mengingat pelatihan keinsinyuran juga menjadi syarat pemenuhan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB), dimana PKB tersebut menjadi salah satu penilaian dalam pengajuan STRI dan STRA.

Perlu diketahui, setiap orang yang berkecimpung didalam dunia keteknikan, baik dia sebagai Insinyur maupun Arsitek, diwajibkan memiliki STRI di bawah naungan PII dan STRA di bawah naungan IAI .

Hal tersebut diatur dalam Undang Undang Nomor 11 tahun 2014 tentang Keinsinyuran dan Undang Undang Nomor 6 tahun 2017 tentang Arsitek, dimana setiap Insinyur dan Arsitek yang akan melakukan praktek keinsinyuran dan praktek arsitek di Indonesia yang harus memiliki STRI dan STRA. (rg-63)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *