Awas ! Dana PEN Jangan Diselewengkan, Pj Sekda Gorut : Harus Diatur dan Persiapkan Sesuai Peruntukan

308
ADV
10
Rapat pihak Pemkab Gorut dalam mempersiapkan langkah-langkah pada proses pelaksanaan program kegiatan dari pinjaman dana PEN yang telah disetujui. (Foto : 89_rg)

GORUT (RAGORO) – Dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara (Pemkab Gorut) telah disetujui.

Dari pengajuan awal sebesar Rp 200 miliar, yang disetujui oleh PT SMI selaku pengelola program tersebut, yakni, sebesar Rp 193 miliar.

Tentu dana sebesar itu akan dikembalikan Pemkab Gorut secara bertahap. Dan pada realisasinya, dana tersebut akan digunakan untuk sarana prasarana, berupa jalan, jembatan dan rumah sakit.

Sedikitnya ada 28 item pekerjaan yang telah direncanakan, masing-masing 23 item pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan 5 item pekerjaan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Zainal Umar Sidiki (ZUS).

Kini, pihak Pemkab Gorut tengah mempersiapkan langkah-langkah yang harus dilakukan. Dan terkait dengan itu, Penjabat (Pj) Sekda Gorut, Suleman Lakoro mengingatkan, agar prosesnya dilakukan dengan baik dan benar, sehingga tidak menyalahi aturan atau ketentuan yang ada.

“Tentu dana PEN ini adalah bagian dari penguatan ekonomi nasional akibat pandemi Covid-19, sehingga sifatnya bisa dikatakan emergency.

Ketika sudah digelontorkan dalam situasi emergency kemudian ada yang menyelewengkan, itu termasuk extraordinary crime. Artinya kejahatan yang luas biasa,” tegas Suleman.

Oleh karena itu, Suleman mengatakan, dari awal pihaknya telah mengatur bagaimana instrumen-instrumen yang harus disiapkan dalam rangka pelaksanaan pekerjaan dari dana tersebut.

“Supaya pelaksanaan dan penggunaan dana tersebut sesuai peruntukannya,” tandasnya. (RG-56)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *