Delapan Ranperda Tak Diluncurkan

270
ADV
10

BOTU (RG) – Ada 8 (delapan) buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang sebelumnya masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) pada tahun-tahun sebelumnya, tidak diajukan kembali atau menjadi Ranperda luncuran, pada Propemperda 2022 mendatang.

Ke delapan Ranperda itu, terdiri dari 4 (empat) Ranperda usul inisiatif dari DPRD, 2 (dua) usul Gubernur, dan 2 (dua) lagi merupakan tindaklanjut Kemendagri (lihat tabel, red).

Adapun alasan atas tidak diluncurkannya ke delapan Ranperda tersebut, beragam. Mulai dari dinilai belum dibutuhkan, hingga ketiadaan anggaran.

Namun sejumlah Ranperda seperti Ranperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dinilai begitu urgensi, mengingat kondisi bencana alam yang marak terjadi di sejumlah wilayah provinsi Gorontalo, yang diduga tidak sedikit diakibatkan pengrusakan lingkungan.

Namun oleh sejumlah anggota DPRD, Ranperda ini berpeluang diangkat pembahasannya. “Karena nanti dikategorikan sebagai Ranperda yang mengandung urgensivitas, atau sesegera mungkin dibutuhkan,” ujar Ketua Komisi I Deprov, AW Talib, yang komisi-nya tidak lain bermitra pada urusan evaluasi perda-perda.

Pun demikian, pada Ranperda pengawasan pengadaan obat dan makanan. Yang dinilai penting dalam mengawasi peredaran obat dan makanan seperti yang telah kadarluarsa, tetapi masih diperjualbelikan di wilayah hukum provinsi Gorontalo. Ranperda ini, menurut Ketua Bapemperda Deprov, Adnan Entengo, tengah dikoordinasi dengan Badan Pengawasan Obat dan Makanan.

Menanti kesepakatan lebih lanjut, apakah bisa dibuatkan Perda tersendiri, atau cukup mengacu pada payung hukum diatasnya, seperti undang undang dan peraturan pemerintah yang sudah ada. (ayi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *