Headlines

Jadi Korban Emosional Mensos , Fajar: Ini Hanya Salah Paham

267
×

Jadi Korban Emosional Mensos , Fajar: Ini Hanya Salah Paham

Sebarkan artikel ini
Fajar Sidik Napu

GORONTALO (RAGORO) – Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Fajar Sidik Napu, menyampaikan klarifikasi kepada Gubernur Rusli Habibie, terkait insiden marah-marah Mensos Risma, saat kunjungan kerjanya di Provinsi Gorontalo, pekan kemarin. Di hadapan Gubernur Rusli, Fajar mengatakan bahwa sikap Mensos sebagai bentuk perhatian seorang ibu kepada anak-anaknya.

“beberapa media juga bertanya kepada saya, apakah saya keberatan dengan tindakan kemarin? Saya membalas tidak mungkin saya memarahi orang tua yang memarahi saya, karena bagi saya itu bagian dari pendidikan ke kami,” jelasnya.

Fajar menjelaskan duduk pangkal persoalan yang terjadi saat itu. Ketika itu, katanya, ada 26 nama penerima PKH yang dipertanyakan oleh kepala desa kenapa uangnya belum masuk.

Dikatakan karena nama-nama tersebut belum masuk di daftar SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) yang menjadi domain Kementrian Sosial.

“berikutnya saya jelaskan karena saat ini sedang terjadi proses pemadanan data sehingga terindikasi KPM ini dinonaktifkan dari DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial),” beber Fajar. Menerima penjelasan itu, Risma bertanya kepada staf kementrian yang menjawab datanya ada. Begitu pula dengan jawaban pihak bank yang bertugas mencairkan dana.

“pihak bank menyampaikan sudah dalam proses transaksi. Mendegar hal itu ibu menteri langsung berdiri ke arah saya.

Padahal maksud pihak bank itu yang sudah transaksi untuk program BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) bukan penerima PKH yang ibu menteri maksudkan,” lanjutnya.

Usai kejadian tersebut, Fajar sudah mengklarifikasi kepada ibu menteri. Ia menjelaskan jika daftar 26 nama nama tersebut masih ada di aplikasi e-pkh.

Sebagian besar di antaranya merupakan penerima perluasan (PKH baru penambahan) tahun 2021. “Nama nama yang belum masuk uangnya itu, PKH perluasan yang pendataannya dilakukan bulan Januari dan pengaktifannya antara bulan Juni dan Juli 2021,” imbuhnya.

Sebagai koordinator PKH, pihaknya berkomitmen untuk bekerja sesuai dengan prinsip SIP yakni santun, integritas dan profesional. Pihaknya tidak pernah menghapus dan menambah data sesuka hati. Data tersebut tersimpan di Kementrian Sosial. (rg-25)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *