GORONTALO (RAGORO) – Dalam memaksimalkan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro, Kepolisian Sektor Kota Timur Polres Gorontalo Kota, melakukan patroli dan menghimbau para warga untuk segera membubarkan diri.
Dengan mendatangi para penjual serta warga yang sedang berkumpul, petugas pun menyampaikan bahwa demi mencegah penyebaran Covid-19, saat ini pemerintah tengah melakukan pembatasan aktifitas warga hanya sampai pukul 21.00 wita.
Disamping itu, dalam beraktifitas, warga wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat mulai dari memakai masker, menjaga jarak, tidak berkerumun dan mengurangi aktifitas di luar rumah.
Kapolsek Kota Timur, IPDA M. Ibnu Katsir Rizka, menyampaikan bahwa kegiatan yang dilaksanakan ini berfokus pada aktifitas warga malam hari.
Dimana petugas polsek mendatangi dan menyampaikan himbauan secara humanis di tempat-tempat yang mengundang kerumunan serta toko dan minimarket yang beroperasi di atas jam 21.00 wita.
“Patroli yang kita gelar fokus pada tempat yang rawan kerumunan, kita ingatkan bahwa aktifitas warga saat ini dibatasi demi menekan penyebaran virus Covid-19,” ujar Ibnu.
Selain itu kata Ibnu, tim patroli juga mendatangi dan membubarkan kumpulan remaja di salah satu minimarket sekaligus menghimbau kepada para remaja untuk pulang ke rumah masing-masing demi terhindar dari penularan Covid-19.
“untuk menekan laju penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Timur, maka peran serta seluruh elemen masyarakat sangat diperlukan dalam menerapkan Protokol kesehatan dan mematuhi apa yang sudah menjadi anjuran pemerintah,” tuturnya. (awal-46)