AdvetorialGorontalo Utara

Pengelolaan Keuangan Daerah Berpedoman pada Permendagri 77 Tahun 2020

236
×

Pengelolaan Keuangan Daerah Berpedoman pada Permendagri 77 Tahun 2020

Sebarkan artikel ini

GORUT (RAGORO) – Menyusul terbitnya Permendagri Nomor 77 tahun 2020, tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.

Kepala BKAD, Husin Halidi menuturkan, saat ini terbit peraturan baru mengenai pengelolaan keuangan daerah. Sehingga, terjadi beberapa perubahan struktur soal pengelolaan keuangan. Sehingga, peraturan ini harus segera disosialisasikan kepada para pengelola anggaran di setiap OPD yang ada.

“Permendagri ini, ke depan menjadi pedoman bagi seluruh pegawai yang terlibat dalam pengelola keuangan,” ujar Husin, Kamis (30/9) kemarin, di sela-sela Bimbingan Teknis (Bimtek) Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) berdasarkan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara (Pemkab Gorut), yang dilaksanakan di Grand Q Hotel, Kota Gorontalo.

Ia menjelaskan, secara teknis kebijakannya dalam Permendagri ini tak jauh berbeda dari aturan sebelumnya. Yakni, PP Nomor 12 Tahun 2019. Karena memang, Permendagri ini merupakan turunan dari PP tersebut. Hanya saja, kata dia, ada sedikit perubahan dalam strukturnya.

“Dalam peraturan ini teknisnya lebih terperinci lagi. Peraturan ini, juga nantinya menjadi pedoman bersama untuk menyusun APBD,” jelas dia.

Kegiatan ini juga bagian dari peningkatan peran para pengelola keuangan daerah yang ada. Sehingga, mereka tetap berpegangan pada pedoman peraturan tersebut dalam menyajikan penggunaan dan laporan keuangan pemerintah daerah.

“Prinsipnya, pengelolaan keuangan harus transparan dan tentunya prinsip akuntabel harus dipegang oleh seluruh pihak,” ujarnya.

Sementara sebelumnya, saat didaulat membuka Bimtek tersebut, Bupati Gorut, Indra Yasin berharap, para pengelola keuangan keuangan daerah yang ada di masing-masing OPD dapat mengikuti kegiatan itu dengan baik. Apalagi yang hadir memberikan materi, yakni, Direktur Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri, Mauritz Panjaitan.

“Kami berharap, dengan kehadiran beliau, maka pengelolaan keuangan daerah yang sesuai dengan Permendagri itu bisa terlaksana dengan baik. Sehingga kita memperkecil kesalahan dalam pengelolaan keuangan daerah,” ujarnya.

Bupati Indra pun meyakini kehadiran Direktur dari Kemendagri ini, bisa memberikan pemahaman kepada para bendahara, sehingga mereka yakin dengan tugas pokok dan fungsi yang dilakukan.

“Dengan demikian, pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah di Gorontalo Utara semakin baik. Dan kita tetap mempertahankan WTP yang sudah 6 kali diraih hingga saat ini,” pungkasnya. (RG-56)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *