KABGOR – Pemerintah Kabupaten Gorontalo akhirnya ketambahan satu OPD baru yakni Badan Pendapatan Daerah yakni OPD baru yang akan melaksnakan fungsi penunjang pendapatan daerah.
Tidak hanya itu Ada 4 badan juga disahkan dalam paripurna DPRD Senin kemarin. Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Tipe A melaksanakan fungsi penunjang perencanaan dan fungsi penunjang penelitian dan pengembangan;
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Tipe A melaksanakan fungsi penunjang perencanaa dan fungsi penunjang penelitian dan pengembangan;
Badan Pendapatan Daerah Tipe A melaksanakan fungsi penunjang pendapatan daerah; Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Tipe A melaksanakan urusan pemerintahan dibidang Kesatuan Bangsa dan Politik.
Atas hal itu Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo nampak memberikan apresiasi besar terhadap pencapaian Pansus dalam penyempurnaan Ranperda OPD. ” Kami sangat mengapresiasi kerja DPRD, dan hasil evaluasi Pansus akan mendorong peningkatan kinerja Pemerintah Daerah untuk kedepannya,” ujarnya.
Dia pun menjelaskan bahwa penataan kelembagaan Pemerintah Daerah merupakan tindaklanjut dari penyerahan urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah.
Seluruh organisasi perangkat daerah dalam struktur pemerintahan Kabupaten Gorontalo, kata dia, mengemban tiga fungsi utama, yang meliputi, fungsi pelayanan masyarakat, fungsi pembangunan, dan fungsi perlindungan.
“Untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi yang optimal, dibutuhkan perubahan-perubahan yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan, sehingga tata kelembagaan di daerah dapat adaptif terhadap perkembangan dan dinamika yang terjadi,” jelasnya.
Sementara itu Wakil Ketua Pansus DPRD pembentukan OPD, Sarifudin Hanasi, dalam laporannya pada sidang itu menyampaikan, Pansus DPRD telah melakukan penyempurnaan Ranperda SOPD Kabupaten Gorontalo dengan mengkaji berdasarkan hasil fasilitasi.
Dalam upaya penyempurnaan, kata dia, pihaknya telah melakukan kajian formal serta membahas bersama dengan memperhatikan substansi perubahan ranperda mengenai penggabungan dan pembentukan OPD.
Ia berharap, penetapan ranperda SOPD akan segera ditindaklanjuti demi penataan OPD di Kabupaten Gorontalo.
Ranperda ini sendiri telah ditandatangani bersama oleh Bupati Gorontalo Prof. Nelson Pomalingo dan Ketua DPRD Syam T. Ase. (RG.53)