KELUHAN masyarakat di kecamatan Randangan beberapa waktu lalu, akan keberadaan tempat hiburan atau cafe-cafe yang berdekatan dengan fasilitas umum seperti sekolah, rumah ibadah, puskesmas, dan sebagainya.
Terus diingatkan oleh jajaran Komisi I DPRD kabupaten Pohuwato, yang membidangi urusan Hukum dan Pemerintahan, untuk turut diindahkan dan ditaati pemberlakuannya di semua wilayah kabupaten Pohuwato.
“Karena sudah jelas, ada Perda-nya (Peraturan Daerah) itu, bahwa tempat hiburan seperti cafe-cafe harus jauh, atau berjarak sekian ratus meter dari fasilitas umum, seperti sekolah, puskesmas, dan rumah-rumah ibadah,” jelas anggota Komisi I, Otan Mamu. (ayi)