Gorut

Tak Mau Divaksin, Bansos Ditunda

214
×

Tak Mau Divaksin, Bansos Ditunda

Sebarkan artikel ini

GORUT (RAGORO) – Tak mau divaksin, siap-siap bantuan sosial (bansos) bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan ditunda.

Hal tersebut sebagaimana ditegaskan Bupati Gorut, Indra Yasin menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 tahun 2021.

Di mana, pada pasal 13 A ayat (4), bahwa setiap orang yang ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid – 19 yang tidak mengikuti vaksinasi dapat dikenakan sanksi administratif.

Salah satunya penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial (jamsos) dan bantuan sosial (bansos).

“Dan perpres itu sudah kita tindaklanjuti dengan surat edaran Bupati Gorut Nomor 100 tahun 2021. Jadi, setiap yang menerima bansos, baik PKH maupun BST harus divaksin. Nah, jika belum divaksin maka bantuan ditunda dulu sambil menunggu yang bersangkutan setelah divaksin,” tegas Indra Yasin, belum lama ini.

Kebijakan ini diharapkan bisa memotivasi masyarakat untuk mengikuti vaksinasi Covid – 19, dengan cara cukup datang di Puskesmas terdekat atau tempat-tempat pusat pelaksanaan vaksinasi secara sukarela ikut divaksin Covid – 19.

“Untuk dinas terkait saya minta syarat vaksinasi ini diperhatikan betul. Warga calon penerima harus dicek apa benar sudah divaksin atau belum. Mereka harus bisa menunjukkan kartu bukti telah divaksin,” tukasnya.

Lebih lanjut bupati dua periode itu mengatakan, pelaksanaan vaksinasi saat ini sudah melayani hingga ke tingkat Puskesmas dan desa sesuai protokol kesehatan.

“Warga cukup datang membawa KTP saja untuk didata, tapi dengan menaati protkes ketat. Setelah itu masuk dalam tahap pemeriksaan kesehatan (screening) oleh petugas. Mari kita dukung kebijakan ini untuk keselamatan kita bersama, khususnya di tengah pandemi ini,” pungkasnya. (RG-56)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *